Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemerintah Kabupaten Karo, dalam hal ini selaku Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menurunkan tim gabungan untuk melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan pedagang di kawasan Pusat Pasar Berastagi yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, ketenteraman, kebersihan, serta kenyamanan bagi pedagang dan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar. Penertiban dilaksanakan dengan mengacu pada Surat Himbauan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/143/Disperindag/2026 tanggal 23 Januari 2026, serta berlandaskan Peraturan Daerah Kabupaten Karo Nomor 02 Tahun 2023 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum.

Selama pelaksanaan kegiatan, tim gabungan mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi, imbauan, dan teguran persuasif kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku.
Memasuki hari ketiga, Rabu (28/01/2026) kembali disampaikan Surat Himbauan III Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Karo Nomor: 800.1.11.1/164/Disperindag/2026 tanggal 27 Januari kepada pedagang Pusat Pasar Berastagi dan Pedagang Kaki Lima di wilayah pusat pasar Berastagi.
Dalam himbauan tersebut, Pedagang diminta untuk :
- Tidak berjualan di area terminal dan menggelar barang dagangannya di trotoar maupun badan jalan atau lokasi lain yang tidak diperuntukkan untuk berdagang.
- Tidak memasang tenda diatas trotoar atau badan jalan
- Menggunakan tempat berjualan/lapak sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan.
Himbauan ini menegaskan bahwa batas waktu pengosongan lapak secara mandiri diberikan hingga Rabu, 28 Januari 2026, pukul 24.00 WIB. Apabila setelah batas waktu tersebut masih terdapat Pedagang yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dilakukan tindakan tegas berupa pembongkaran atau pengosongan tempat berjualan yang tidak pada tempatnya.
(David -Darman)
