Surat Pemberhentian ASN Sarifin Bangun, Bupati Karo Terpilih Berhak Membatalkannya

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Keputusan Pemberhentian sebagai ASN/PNS Sarifin Bangun oleh Mantan Bupati Karo Cory Sebayang, terdapat kekurangan Yuridis yaitu hanya memuat Pasal 247 PP 11/17 sebagai dasar kewenangan dan sama sekali tidak memuat Pasal 248 PP 11/17 yang mengatur syarat Pelaksanaan Wewenang.

Hal tersebut disampaikan seorang advokat, tax lawyer, dan legal auditor ternama di Jakarta, Putra asli Karo yakni Cuaca Bangun SE, AK, M.Si, SH, MH, CLA saat menyampaikan press release Jumat (28/03/2025) via seluler.

Bahwa tidak ditemukan pernyataan Pejabat apakah sudah menilai terhadap perbuatan yang dipidana dapat atau tidak dapat menurunkan martabat sebagai ASN. Juga tidak ada pernyataan bahwa tidak ada lagi lowongan bagi ASN tersebut.

Menurut Cuaca Bangun ini, adapun syarat – syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan wewenang pemberhentian, diantaranya adalah, bahwa Mantan Bupati Karo Cory Sebayang mengabaikan PP 11 Tahun 2017 pasal 248. Terkait pasal 11 Tahun 2017 pasal 247 surat mantan Bupati Karo sangat menyalahi karena seluruh pasal – pasal di Negara ini tidak bisa berdiri sendiri, ” sebutnya.

Jadi kesimpulannya, kata Cuaca Bangun ini bahwa SK Pemberhentian Mantan Bupati Karo Cory Sebayang atas nama ASN Sarifin Bangun, hanya berdasarkan Pasal 247 PP 11 Tahun 2017 belum mencerminkan LEGAL REASONING (kemampuan untuk menganalisis dan menyelesaikan masalah dengan menggunakan logika dan pengetahuan hukum_red) yang Defenitif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 248 PP 11 Tahun 2017.

Pemberhentian harus dilaksanakan setelah ada Bukti Hukum untuk memenuhi Pasal 248 PP 11 Tahun 2017, salah satunya adalah ada Pernyataan Pejabat mengenai apakah perbuatan Pidana ASN Sarifin Bangun yakni :
1.Tidak ada Pernyataan Pejabat yang menyatakan perbuatan Pidana yang di lakukan Sarifin Bangun menurunkan harkat & martabat ASN PNS Indonesia.

  1. Tidak ada Pernyataan yang menyatakan Pidana Perbuatan Sarifin Bangun mempengaruhi lingkungan kerja setelah diaktifkan kembali sebagai ASN PNS.
  2. Tidak ada Pernyataan Pejabat yang menyatakan bahwa Sarifin Bangun tidak ada lowongan Jabatan.

Maka intinya, kata Cuaca Bangun ini Bupati Karo Terpilih 2025 – 2030 berhak penuh dan memiliki wewenang penuh membatalkan surat mantan Bupati Karo 2024,” tegas Alumni UGM ini.

Terpisah, Sarifin Bangun saat dikonfirmasi perihal yang disampaikan Advokat Cuaca Bangun tersebut, menyampaikan bahwa pendapat dari Seorang Ahli Hukum Cuaca Bangun itu, sangat masuk akal, karena kita tahu bahwa selama ini Seorang Sekda (sekretaris daerah) di Kantor Bupati Karo saat itu, bukan Seorang Alumni IPDN, karena tidak mengetahui tentang Administrasi Negara. Demikian juga di Badan Kepegawaian Karo Saya lihat sangat minim Alumni IPDN, bahkan Kepala Kepegawaian Karo dan Kabidnya selama ini bukan berasal dari IPDN malahan di tarik dari BKKBN Karo,” terangnya.

“Jadi sangat penting sekali di Kantor Bupati Karo/ Pemkab Karo mengetahui Administrasi di Negara ini, salah satunya Sekolah yang mengerti mengenai Administrasi Negara adalah seseorang Alumni IPDN di Negara Indonesia,” beber Sarifin Bangun ini.

(David)