Jakarta OLNewsIndonesia. Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) dan PT Badak Natural Gas Liquefaction (NGL) menandatangani dua perjanjian yang disaksikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Isa Rachmatawarta dan Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Amien Sunaryadi pada Kamis (28/12) di ruang Timor Hotel Borobudur, Jakarta.
Kedua perjanjian tersebut adalah pokok-pokok Perjanjian Pengoperasian Aktiva Kilang LNG Badak dan Perjanjian Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Negara Berupa Aktiva Kilang LNG Badak.
Pokok-Pokok Perjanjian Pengoperasian Aktiva Kilang LNG Badak adalah perjanjian antara PT Badak NGL dengan LMAN untuk mengoperasikan kilang LNG Badak guna menjamin kesinambungan produksi LNG di Bontang yang merupakan pembaruan dari Agreement of Use and Operate of the Plant (AUOP) tahun 1991. Pada AUOP sebelumnya, PT Badak NGL ditunjuk oleh Pertamina untuk mengoperasikan aktiva kilang LNG Badak.
Pokok perjanjian pengoperasian ini juga bersifat key terms dan merupakan suatu bridging agreements yang berlaku selama 6 bulan hingga dilakukannya penyempurnaan dalam suatu perjanjian yang lebih komprehensif. Sedangkan perjanjian kedua, Perjanjian Pemanfaatan dan Optimalisasi Barang Milik Negara Berupa Aktiva Kilang LNG Badak adalah perjanjian yang terkait dengan pemanfaatan dan optimalisasi kilang LNG Badak selain untuk tujuan gas processing.
Penandatangan perjanjian ini merupakan upaya pemerintah dan arahan dari Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) tanggal 7 November 2017 agar seluruh pihak mencari solusi terbaik dalam mempertahankan operasi kilang LNG Badak pasca 2017.
Kilang LNG Badak merupakan salah satu kilang tertua di dunia yang telah beroperasi selama 40 tahun dengan fasilitas yang memiliki nilai sebesar Rp16 triliun yang terdiri dari 8 kilang pemrosesan LNG, 6 tangki penyimpanan LNG, 5 tangki penyimpanan LPG, 3 loading dock dan utilitas lainnya yang diharapkan dapat terus dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh produser gas di Kalimantan Timur sehingga dapat memenuhi kebutuhan energi domestik dan meningkatkan PNBP baik dari sektor migas maupun dari optimalisasi Barang Milik Negara (BMN).
Wamenkeu berharap agar penandatanganan MoU ini bukan hanya sekedar kegiatan seremonial tetapi juga dapat berfungsi sebagai kick off dalam hal pemanfaatan aset negara.
“Dengan penerimaan negara yang meningkat, atau fiscal space yang bisa kita tambahkan, berarti ada daya untuk kita bisa berikan kepada masayarakat yang masih sangat dibutuhkan seperti infrastruktur ataupun wujud lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada umumnya,†tutup Wamenkeu.
Source : Kemenkeu