Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
JS (50), seorang warga Kecamatan Sianjurmulamula, Kabupaten Samosir, merasa keberatan pantai Danau Toba daerah Tulas diuruk oleh pihak kontraktor jika tidak memiliki ijin. Hal Itu diungkapkan warga kepada wartawan, pasca acara TMMD di Tulas, Rabu (11 Oktober 2022).
Pantai itu ditimbun dengan material hasil galian proyek Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumut II yang sedang dikerjakan di sekitar Tulas. Sehingga mengurangi sempadan pantai. “Kami jelas keberatan pantai kami reklamasi. Perlu dipertanyakan, apakah itu ada ijinya, kalau tidak ada ijin, apakah boleh menimbun pantai tanpa ada ijinnya, “tegas JS seraya menunjuk pantai yang direklamasi oleh PT. Lambok Ulina, selaku pelaksana pekerjaan proyek.
Jika reklamasi pantai itu tidak berijin dan tidak tertuang dalam dokumen pekerjaan proyek itu, ia berharap aparat penegak hukum mengusutnya.
Pantauan olnewsindonesia.com, benar bahwa dilokasi pantai Tulas yang disebut warga itu, bibir pantai tampak sebahagian sudah di reklamasi.
Saat dikonfirmasi wartawan, W.Marbun selaku pihak kontraktor membenarkan bahwa pihaknya telah mereklamasi pantai dari hasil galian pekerjaan proyek itu. Ia mengatakan bahwa itu merupakan bagian dari pekerjaan proyek PT. Lambok Ulina, selaku pelaksana pekerjaan Pengendalian Daya Rusak Sungai Aek Tulas di Kabupaten Samosir.
Hingga berita ini terbit, pihak BWS Sumut belum bisa dikonfirmasi. Salah seorang dari pekerja proyek itu mengatakan, bahwa pihak BWS tidak berada dilokasi pekerjaan proyek saat itu.
(JuntakStar)