Kecewa Hasil Mediasi, Karyawan PT TMM Akan Mengadu Ke Disnaker

BERITA, BOGOR139 Views

Berita Bogor, OLNewsindonesia. Rabu (25/08/2021)

Tak membuahkan hasil saat kembali melakukan mediasi untuk jumlah pesangon yang akan diterima oleh 20 orang PT TMM yang sudah di PHK , karyawan PT TMM akan adukan perusahaan kepada Disnaker dan akan tempuh jalur hukum jika haknya tidak dipenuhi.

PT. Trinitans Metals and Mineral yang berada kampung Parung Tanjung no 89 desa Cicadas kecamatan Gunung Putri diduga telah melakukan hal diluar aturan prosedur terhadap beberapa karyawan nya, mulai dari iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak dibayarkan serta penunggakan pembayaran gaji karyawan.

Sigit Nugraha salah satu karyawan yang menjadi korban PHK PT TMM mengatakan jika dirinya kecewa akan hasil mediasi kedua yang dilakukan hari ini karena hasil pembahasan mediasi masih sama dengan pertemuan sebelumnya.

” Kami meminta hak kami sesuai aturan yang sudah di tentukan, yaitu memberikan pesangon sebesar 1 PMTK dan dibayarkan 3 kali bayar jika perusahaan tidak mampu membayar sekaligus, walaupun jika mengikuti aturan normalnya seharusnya kita berhak mendapatkan 2 PMTK” jelas Sigit, Rabu (25/08/21).

Masih kata dia, Tapi pada kenyataannya apa yang disampaikan perusahaan hari ini masih sama dengan yang disampaikan pada pertemuan sebelumnya, dengan alasan merugi selama 2 tahun pihak perusahaan melalui kepala HRD Julliana dan Sri Suprihatin tetap bersikeras hanya akan memberikan pesangon kepada kami sebanyak 0,5 PMTK dalam jangka waktu 12 bulan.

” Yang benar saja kami mau dibayar sebanyak 0,5 PMTK selama 12 bulan pula, udah seperti kredit panci, sedangkan selama ini kami masih kooperatif menunggu niat baik perusahaan, tapi jika perusahaan masih keukeuh dengan keputusannnya , maka kami akan ambil langkah selanjutnya dengan melibatkan Disnaker dan pengacara jika perlu” Jelas Sigit.

Menurutnya , selama ini dirinya dan rekan – rekan lainnya sudah cukup sabar karena tidak membongkar kezholiman yang dilakukan perusahaan, dari mulai tidak dibayarkan nya iuran BPJS Ketenagakerjaan kami per Oktober 2020 namun dalam slip gaji sudah dipotong iuran BPJS tersebut.

” Kecurangan ini tadinya tidak mau kami ungkit asalkan berikan hak kami untuk menerima pesangon 1 PMTK , dan kami sudah memberikan keringanan kok jika tidak mampu sekaligus maka perusahaan bisa mencicil 3 kali bayar” katanya dengan nada kesal.

Dirinya berharap, Dinas terkait dan Dewan Kabupaten Bogor turut memperhatikan nasib kami, karena apa yang kami rasakan ini adalah dampak dari kebijakan pemerintah, dan jangan tutup mata pula jika tidak sedikit pihak perusahaan yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memberhentikan karyawan secara sepihak tanpa mengikuti aturan yang seharusnya.

Saat dimintai keterangan melalui telepon celular Julliana kepala HRD tidak menanggapi dan langsung menutup teleponnya, sampai diturunkannya pemberitaan ini belum ada penjelasan resmi dari pihak perusahaan.

(Deni)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *