BPJS Kesehatan Gandeng Kejaksaan Negeri Karo Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Menjelang akhir tahun 2023, BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Karo bersama Kejaksaan Negeri Karo pada hari Rabu (15/11.2023) kemarin dimana forum tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi stakeholder dalam mengimplementasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung, dalam realasenya, Jumat (24/11.2023) menjelaskan bahwa kegiatan forum tersebut merupakan kegiatan kedua yang dilaksanakan BPJS Kesehatan Kabanjahe bersama Kejaksaan Negeri Karo pada tahun 2023. Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya kemitraan guna mendapatkan dukungan dari stakeholder khususnya yang berkaitan dengan fungsi pengawasan dan pemeriksaan dalam rangka melakukan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi keberlangsungan JKN dan tercapainya Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Karo.

Nora menyampaikan, dalam melakukan tindakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan JKN kepada badan usaha pada dasarnya harus mengacu pada dasar hukum yang ada. Dasar hukumnya cukup lengkap diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.

“Intinya setiap orang wajib menjadi peserta program jaminan sosial termasuk orang asing yang paling singkat sudah bekerja selama enam bulan di Indonesia. Begitu juga dengan sanksi kepatuhan yang diberikan kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Badan usaha jangan sampai tidak patuh untuk mendaftarkan diri dan pekerjanya serta anggota keluarganya, kemudian diharapkan untuk memberikan data yang lengkap dan benar dan menyampaikan perubahan datanya serta patuh dalam memungut dan menyetor kewajiban pekerjanya ke BPJS Kesehatan,” ungkap Nora ini.

Nora menyampaikan terima kasih kepada seluruh tim forum terhadap tindak lanjut pendampingan pemeriksaan kepatuhan terhadap badan usaha menunggak di Kabupaten Karo dalam rangka penagihan iuran JKN. Di samping itu, juga memeriksa kepatuhan atas kewajiban pengesahan peraturan perusahaan oleh instansi ketenagakerjaan di Kabupaten Karo sebagai tindak lanjut atas hasil pertemuan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan yang pertama pada bulan Juni tahun 2023.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kabupaten Karo, Desy Angeline Novita Br Simamora yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Koordinasi Pengawasan Dan Pemeriksaan Kepatuhan mengapresiasi terlaksananya kegiatan forum tersebut.

Menurutnya, bagi Badan Usaha yang memang masih sulit untuk diedukasi terkait penunggakan iuran perlu dilakukan upaya perdata lain atas ketidakpatuhan pembayaran iuran atas permohonan bantuan hukum tahun 2023.

Pada kesempatan yang sama tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Adison Sebayang mengatakan bahwa jika memang Badan Usaha yang menunggak tersebut telah terdaftar wajib lapor di Disnaker pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan untuk melaksanakan pendisplinan dan edukasi mengenai pentingnya pembayaran iuran tepat waktu dalam rangka optimalisasi Program JKN.

Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karo Tommy Heriko turut menyampaikan bahwa dalam menyukseskan penyelenggaraan JKN dirinya akan ikut turun ke lapangan bersama dengan tim forum lainnya untuk melaksanakan pendekatan kepada Pimpinan Badan Usaha yang menunggak agar tergerak hatinya untuk melaksanakan pembayaran iuran.

“Selama legalitasnya telah terdaftar di DMPTSP dan dokumen pendukungnya telah dilengkapi kami siap membatu BPJS Kesehatan,” kata Tommy.

Menutup pertemuan forum, saat itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo Eddi Surianta Surbakti mengatakan siap membantu BPJS Kesehatan untuk mengawal penambahan anggaran iuran JKN tahun 2024 demi terwujudnya UHC di Kabupaten Karo, sebutnya.

(David)