Kepala UPT Pajak Kelas A Jonggol Mika Rosadi SH Minta Masyarakat Berkontribusi Dalam Pembangunan Dengan Membayar Pajak Tepat Waktu

Berita Jonggol, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kinerja positif ditunjukan oleh UPT Pajak Kelas A Jonggol dimana sebagai pelaksana teknis pajak daerah dan melalukan mandat Bappeda berhasil melakukan tugas dibawah wilayah kerjanya Jonggol, Cariu, Sukamakmur, Tanjungsari dan Klapanunggal.

Menurut Mika Rosadi SH, Kepala UPT Pajak Kelas A Jonggol bahwa segala sesuatu bisa terlaksana karena penata usahaan yang baik, identifikasi yang teliti serta pengorganisasian kerjasama tim yang terpadu dan melanjutkan program lanjutan Kepala UPT terdahulu.

Berbagai program jemput bola layanan dilakukan oleh UPT Pajak Kelas A Jonggol dengan memberikan pengarahan dan edukasi mengenai pajak dan tata cara membayar ke setiap Kecamatan bahkan Desa tentunya berkoordinasi dengan pihak Kecamatan dan Desa.

Disiapkan juga mobil keliling yang tugasnya berkeliling setiap hari ke 5 Kecamatan di wilayah kerja UPT Kelas A Jonggol secara bergantian. Hal ini dilakukan agar mempercepat dan mendongkrak realisasi penerimaan pajak daerah .

Mika Rosadi berharap masyarakat berperan serta dalam pembangunan dengan cara berkontribusi melalui pajak. Kehadiran UPT Pajak Kelas A Jonggol tentunya untuk melayani dan mempermudah masyarakat untuk melaporkan objek pajak ataupun berkonsultasi mengenai pajak.

Pemberian sanksi diberikan ketika masyarakat tidak koperatif dalam bekerjasama, dan itupun melalui beberapa proses terlebih dahulu, Panggilan Pertama hingga Panggilan ketiga kemudian diambil tindakan bekerjasama dengan pihak terkait.

Sedangkan Kasubag UPT Pajak kelas A, Jonggol, Gunardi Catur Wijaya, ditanya mengenai maraknya pembangunan cluster / pengembang rumah,dijawab oleh Gunardi bahwa segala sesuatu untuk tujuan komersil maka harus membayar PBB.

Ditambahkan Gunardi, pengembang rumah sudah jelas tujuannya adalah komersil , sehingga harus berkontribusi pajak. Ini termasuk apabila ada tanah adat yang dipakai untuk tujuan komersil harus bayar pajak. Lagipula ketika membuat sertifikat, maka salah satu syaratnya harus membayar pajak.

JNR