CIBINONG – Bupati Bogor, Ade Yasin mengungkapkan, saat ini Pemkab Bogor tengah mendesain Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pondok Pesantren, sebagai bentuk komitmen untuk memberikan dukungan yang merata bagi seluruh tingkatan pendidikan, termasuk diantara pondok pesantren.
“Sekarang sedang dirancang naskah akademiknya untuk jadi Raperda Pondok Pesantren. Setelah jadi Raperda akan kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Bogor, lalu ada hiring dengan alim ulama agar Perda Ponpes tersebut jadi sempurna,” ungkap Bupati Bogor, Ade Yasin dalam acara Ijtima Ulama Kabupaten Bogor 2022, di Auditorium Setda, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Ade Yasin, Perda Pondok Pesantren merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren.
Undang-undang ini, jelasnya, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Nantinya, kata Ade Yasin, Perda Ponpes ini akan memperkuat eksistensi dan memberikan legalitas atau payung hukum terhadap pesantren.
“Perda Ponpes ini sangat penting, untuk memberikan jaminan agar pesantren eksis dan punya payung hukum atau legalitas. Jadi saya minta tolong percepat pembahasannya agar segera masuk dalam Balegda di DPRD Kabupaten Bogor, karena yang membahas itu dewan, kami hanya menyodorkan hasil kajian dan rancangan lalu diberikannya kepada DPRD, dewan lah yang membahas itu,” pinta Ade Yasin.
Berbagai upaya dilakukan untuk meningkatkan RLS salah satunya dengan memaksimalkan PKBM bagi Ponpes Salafiyah atau satuan pendidikan mu’adalah di Pondok Pesantren yang akan diperkuat dengan diterbitkannya Perda Ponpes, serta yang terbaru yaitu program Lima Warga Satu Guru atau Mawar Sagu.
“Ada program Mawar Sagu mudah-mudahan bisa dilaksanakan di Ponpes untuk menaikan RLS Kabupaten Bogor,” harapnya.
Lebih lanjut Ade Yasin memaparkan, bentuk komitmen dari Karsa Bogor berkeadaban, adalah menciptakan kesalehan sosial di masyarakat.
Selain Perda Ponpes, saat ini Pemkab Bogor juga sedang melakukan kajian ilmiah dan naskah akademik untuk dibahas bersama, terkait dengan Perda Larangan Kawin Kontrak.
Masih menurut Ketua DPW PPP Jawa Barat ini, Perda larangan kawin kontrak itu melibatkan orang asing. Jadi ia meminta secara khusus kepada Universitas Padjajaran untuk membuat naskah akademiknya.
Apa yang disampaikan dalam ijtima ulama sekitar akhir tahun lalu, disambut baik tidak hanya di Kabupaten Bogor tetapi oleh semua aktivis, baik perempuan maupun aktivis anti kekerasan terhadap perempuan.
“Mereka mendukung dan memberikan penilaian yang baik dan bagus untuk Kabupaten Bogor. Mereka mendukung sekali agar segera diluncurkan Perda Larangan Kawin Kontrak tersebut,” bebernya.
Ade Yasin berharap, melalui momentum Ijtima Ulama ini bisa menjadi wasilah untuk memperkuat sinergi dan harmonisasi antara ulama dan umara, sehingga berbagai program keummatan yang tertuang dalam Bogor Berkeadaban bisa terimplementasikan dengan optimal.
“Karena Bogor Berkeadaban ini jadi satu-satunya program yang ada di daerah, yang dilahirkan para ulama,” tukasnya. (Tim Komunikasi Publik/Diskominfo)
[ad_2]
(Deni)