Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pembangunan pelebaran, pengerasan dan pengaspalan jalan yang dikerjakan oleh Pemerintah Kabupaten Karo dalam hal ini Dinas PUPR Karo di Desa Sari Munte Kecamatan Munte Kabupaten Karo, Jum’at (21/07.2023) kemarin Pemilik Lahan merasa di rugikan dan meminta pertanggungjawaban serta ganti rugi atas Lahan mereka yang rusak imbas dari pelebaran dan perbaikan jalan Desa tersebut.
Adapun Pemilik Lahan C. Tarigan (85) warga Desa Sari Munte yang didampingi Jhonranes Tarigan anak kandungnya merasa hak Tanahnya dirampas/terzolimi atas penyerobotan Tanah/Lahan serta merusak batas pagar kawat dengan menggunakan alat berat tanpa pemberitahuan kepada Pemiliknya.
C Tarigan yang merupakan mantan Kepala Desa Sarimunte ini menyampaikan ke Wartawan,” Kita bukan anti pembangunan. Namun dalam membangun itu tentu perlu tata cara dan etika, seyogyanya harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan para Pemilik Lahan”.
“Dalam hal ini sangat di sayangkan atas perlakuan kegiatan pembangunan yang dilakukan pihak PUTR Karo yang boleh kita katakan mereka merampas, menerobos dan merusak pagar kawat pembatas ladang warga ‘bak Koboi’ dan tidak memiliki etika sama sekali, yang mengenai atau dampaknya Lahan saya lebih kurang panjang 1,5 meter s/d 2,5 meter dan lebar 85 meter ini,” terang C.Tarigan ini dengan penuh kesal.
Sementara Jhonranes Tarigan mendampingi orangtuanya tersebut, menerangkan, ke Wartawan pada Sabtu (22/07.2023) sekira pukul 15.00 WIB, menyampaikan,” perbuatan yang tidak terpuji ini janganlah terulang lagi apalagi tanpa pamit, dan tanpa izin kepada pihak Pemilik Lahan merusak, menguasai dan menduduki tanah yang legalitasnya jelas yakni, memilik Surat Sertifikat.
“Hal ini kita anggap pihak PUTR Karo telah merebut kuasanya oleh pihak lain secara tidak bertanggung jawab, tentunya sudah jelas merugikan pihak sipemilik Tanah dan perlakuan/ kejadian seperti ini diduga perbuatan jahat dan nekat tanpa pikir panjang atau dengan kata lain, tindakan kriminal,” ujar Jhonranes ini.
Lanjutnya lagi, “seharusnya kontraktor dan Pemerintah Daerah harus memfasilitasi supaya tidak menyerobot hak warga serta masyarakat tidak ada yang dirugikan,” terang Jhonranes yang merasa telah dirugikan pihak Pemerintah.
Saat dikonfirmasi via seluler ke Kepala Dinas PUTR Kabupaten Karo melalui Kabidnya, David Girsang mengatakan bahwa hingga saat ini pihak mereka belum mengetahui secara pasti perihal tersebut, “Setahu Kami hingga saat ini tidak ada kendala, semua berjalan lancar, tidak ada masalah. Namun intinya pihak Kita tidak ada pelebaran jalan, hanya mengikuti extension (perpanjangan, meneruskan_red) yang ada, pun demikian kita akan cross cek ke lapangan,” ujarnya singkat.
(David)