Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Setelah Sholat Idul Fitri selesai, Plh. Kepala Rutan Kabanjahe Jonson,S.T. membacakan nama-nama narapidana yang mendapatkan remisi. Sebanyak 221 orang narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi dan 7 orang diantaranya bisa langsung bebas hari ini. Narapidana Rutan Kabanjahe mendapatkan remisi paling sedikit 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari. Raut kebahagiaan tampak jelas di wajah Narapidana yang mendapatkan remisi kali ini.
Plh Karutan Kabanjahe, Bapak Jonson, S. T saat membacakan sambutan Menkumham RI, Bapak Yasonna H. Laoly. Beliau mengatakan bahwa sistem pemasyarakatan bertujuan untuk mengembalikan WBP sebagai warga yang baik, untuk melindungi masyarakat terhadap kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh warga binaan, serta merupakan penerapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Beliau juga meminta kepada seluruh WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) agar memahami bahwa remisi yang mereka terima adalah salah satu hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas dan Rutan.
(David)