Berita Karo.OLNewsIndonesia,Rabu(22/01)
Advokat dan juga seorang Aktivis, Ronald Abdi Negara Sitepu SH yan berkantor di Jl. Rakoetta Brahmana Gg. Jambu No. 1 Kacaribu, Kabanjahe menggugat DPC PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) Karo dan DPN PERADI ke Pengadilan Negeri Kabanjahe jalan Djamin Ginting Kabanjahe Kabupaten Karo, Rabu (22/01) 2020 atas perubahan Anggaran Dasar PERADI.
Ronald Sitepu SH mengatakan ke awak media, adapun yang menjadi alasan saya menggugat DPC PERADI Karo dan DPN PERADI ini, dimana PERADI adalah rumah saya sebagai Advokat. Yang mana Munas II Peradi 12-13 Juni 2015 di Labersa Grand Hotel & Convention Center Jl. Labersa, Siak Hulu, Kampar – Riau telah menetapkan keputusan-keputusan dan antara lain didalam Keputusan Munas II PERADI kemarin menetapkan, menyetujui dan menyerahkan kepada DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar PERADI dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Munas II PERADI. Dan keputusan tersebut dibuat dihadapan Notaris Tutty Soetrsino SH yang merupakan salah satu Notaris di Pekan Baru,”jelasnya.
Berdasarkan Keputusan Munas II PERADI maka DPN PERADI menerbitkan Keputusan No : Kep.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015. Sesuai dengan S.KEP 504 menyatakan bahwa Perubahan Anggaran Dasar PERADI selanjutnya harus sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam pasal 46 yang berbunyi :
1. Munas diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
2. Acara Munas adalah :
a. Penetapan Dan atau Perubahan anggaran dasar.
b. Pertanggung jawaban dari DPN tentang apa yang telah dikerjakan selama masa periode.
c. Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPN
d. Pemilihan dam Pengesahan Ketua Umum DPN
e. Hal hal yang dianggap perlu diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini, “terangnya kembali.
Tapi pada tanggal 4 September 2019 yang lalu, DPN PERADI mengeluarkan Keputusan No : Kep. 104/PERADI/DPN/IX/2019 tentang perubahan Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia yang diterbitkan berdasarkan mandat yang Munas II PERADI pada tanggal 12-13 Juni 2019 di Kampar – Riau. Padahal dalam Berita Acara Munas II kemarin di Kampar Riau sudah jelas bahwa Mandat yang itu hanya berlaku hinggal 6 bulan selambat lambatnya. Dan sesuai Mandat tersebut sudah terbit Keputusan No : Kep. 504/Peradi/DPN/VIII/2015. Ini sudah jelas bahwa Keputusan No : 104/Peradi/DPN/IX/2019 sudah bertentangan dan sudah melawan hukum dengan hasil Munas II Perado 2015 di Kampar Riau. PERADI adalah sebuah rumah dimana tempat para Advokat bernaung guna penegakan hukum tapi keputusan DPN No. Kep.104/Peradi/DPN/IX/2019 sendiri sudah sangat bertentang dengan aturan dan mekanisme yang ada dalam PERADI
Jadi dalam hal ini saya juga menggugat DPC PERADI Karo sebagai Perpanjangan tangan DPN Peradi di Kabupaten Karo ini. Selain itu saya juga menggugat DPN PERADI serta Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H dan juga Thomas E. Tampubolon.,S.H.,M.H selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral PERADI yang telah mengeluarkan surat Keputusan 504 dan 104. Dan dalam hal ini saya juga menggugat Notaris Tutty Soetrisno.,S.H sebagai turut tergugah,”tegasnya.
Harapan saya sebagai Advokat yang tergabung dalam PERADI, kita sebagai Penegak hukum benar-benar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Hukum sebagai Pedang Keadilan, janganlah masyarakat nantinya kurang mempercayai Advokat sebagai Penegak Keadilan,”pungkasnya.
Pantauan wartawan di PN Kabanjahe
gugatan Advokat Ronald Sitepu SH tersebut atas perubahan Anggaran Dasar telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Kabanjahe dan oleh pihak PN akan di tindak lanjuti ke pembuktiannya dalam persidangan nantinya.
(David)