Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(22/08)
Hanya beda beberapa Jam saja jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Karo di bawah Kepemimpinan yang baru AKP Sastrawan Tarigan kembali ringkus seorang perempuan yang di duga pengedar Narkoba jenis shabu-shabu yang mana juga sebelumnya Satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang tersangka Bandar dan Pemakai shabu shabu pada Selasa, (20/08) 2019 sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Betty Br Sinaga (28) alamat terakhir sesuai KTP jalan Jamin Ginting komplek Cikditiro, Desa Ketaren Kabanjahe Kabupaten Karo di cyiduk petugas Satresnarkoba di salah satu Warnet jalan Sukaraja Munthe Kecamatan Kabanjahe,”ujar Kasat Narkoba AKP, Sastrawan Tarigan SH, MH didampinggi KBO IPDA.Hendrik Tarigan kepada wartawan, Kamis (22/08) 2019 diruang kantor Satresnarkoba Kabanjahe .
Kasat Narkoba kembali menerangkan, bahwa setelah itu personel Satresnarkoba melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian tersangka serta lokasi tempat kejadian tersebut petugas menemukan 14 (empat belas) paket plastik klip berles merah masing masing di duga berisikan Narkotika jenis shabu shabu dengan berat bruto 2,54 (dua koma lima puluh empat) gram, yang seluruhnya berada didalam dua buah plastik klip berles merah dibalut dalam dua lembar kertas tisu putih di kantong jaket warna merah,” ungkap Sastrawan.
Setelah penemuan seluruh barang bukti tersebut kemudian tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan terhadap tersangka kita kenakan Pasal 112 dan Pasal 114 dan sesuai UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun penjara,”jelas Kasat Narkoba .
(David)