Berita Pandenglang, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
SDN Banyumas 4 Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, membantah adanya penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Bantahan di sampaikan Langsung oleh Bendahara Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) SDN Banyumas 4, Enok Yuhana S.Pd kepada OLNewsindonesia, Selasa, 21 Maret 2023 di ruang kerjanya.
Enok mengatakan bahwa dana BOSP untuk SDN Banyumas 4 pencairanya pada tanggal 2 Maret 2023. Dirinya mengambil dari Bank dan uangnya langsung disimpan. Uang tetap disimpan karena dirinya belum mendapatkan instruksi dari Kepala Sekolah untuk mengalokasikan. Enok menambahkan bahwa Kepala Sekolah sedang banyak kegiatan di Kecamatan dan mendahulukan uang guru honor yang didistribusikan.
“Namun setelah selesai kegiatan, bebeberapa hari kemudian, ada intruksi dari Kepala Sekolah untuk membayar penanggulangan talangan Kegiatan Sekolah pada bulan Januari , Febuari, seperti renovasi Lapangan Bulu Tangkis , Alat Olah Raga bola Voli, Raket, Net bulu Tangkis, juga Bola Sepak dan Pembelian Meja siswa” terang Enok.
Lebih Lanjut Enok mengatakan, bahwa penggunaan Dana BOSP, Kepala Sekolah yang berhak mengatur Pembelajaan dan sesuai Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang ada. Sedangkan Bendahara Tugas Pokoknya mengeluarkan Uangnya.
“Saya selaku Bendahara dan Kepala Sekolah siap mempertanggung jawabkannya” ujar Enok tegas.
Sementara itu melalui Aplikasi Perpesanan Whats’App, Sekertaris Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Pandeglang, Sutoto M.Pd menyatakan bahwa Pihak Sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOSP untuk Pemeliharaan Sarana dan Prasarana karena itu tercantum dalam Rincian Petunjuk Teknis Pengunaan Dana BOSP Poin 8, seperti Renovasi Lapangan Bulu Tangkis, dan alat Olah Raga.
Ditambahkan Sutoto, Pihak Sekolah boleh merenovasi, tetapi tidak boleh bila pembuatan Baru.
Juprani