Letkol Yuli Eko Hadiyanto : Sinabung Siaga Dilarang Masuk Zona Bahaya

Berita Karo. OLNewsindonesia.Jumat(21/05/21)

Dalam situasi pandemi Covid-19, Dandim  0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto kembali menekankan agar tetap mematuhi zona-zona bahaya dari Gunung Api Sinabung dan Patuhi protokol kesehatan dan juga tidak memasuki zona merah Sinabung khususnya Danau Lau Kawar dan Aliran Sungai Lau Borus, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo.

Sampai saat ini Gunung Sinabung masih berstatus siaga. Untuk itu, baik warga maupun tamu wisata dilarang memasuki zona-zona bahaya yang ditetapkan oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dan pemerintah. Semua kawasan zona merah tersebut telah dibuat portal maupun spanduk tulisan tanda dilarang masuk.

Himbauan ini disampaikan Ketua Dansatgas Tanggap Darurat Sinabung Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto kepada wartawan , Jumat (21/05) 2021 di ruang kerjanya, dengan ini saya menyatakan agar masyarakat disekitar lereng Sinabung dan para wisata , maupun setiap orang supaya dilarang keras memasuki kawasan “zona merah” khususnya ke Danau Lau Kawar,  Danau Lau Kawar tersebut bukan tempat objek wisata karena termasuk Zona Merah Gunung Sinabung,” ungkap nya.

Sebab, potensi terjadinya erupsi dan guguran awan panas masih sangat tinggi, selanjutnya informasi terkait aktivitas Sinabung harus di dapat dari unsur pemerintah yang dapat dipertanggung jawabkan,jadi saya meminta kepada media massa agar di sebarluaskan guna diketahui masyarakat, pencinta alam dan wisatawan,”harapnya.

Terpisah, Kepala Pusat Vulkanologi Gunung Sinabung Armen Putra menyatakan, terus membesarnya kubah lava tersebut, ditambah juga dengan tekanan magma dari dalam perut gunung.Selagi kubah lava masih ada jadi potensi guguran dan awan panas masih tinggi. Untuk tekanan dan jarak luncur masih terus fluktuatif tergantung dari dorongan,”terang Armen.

Lanjutnya, aktivitas gunung terpantau masih terus mengeluarkan material abu vulkanik dan dapat berubah sewaktu-waktu bahkan beberapa hari lalu sempat juga tertutup abu vulkanik di beberapa Desa yang berada di Kecamatan Namanteran. Berdasarkan data sementara tersebut, maka status Gunung Api Sinabung masih ditetapkan pada level 3, dapat berubah tergantung suplai magma di dalam perut gunung.

Kita menghimbau, masyarakat atau pengunjung tetap menjauhi kawasan zona merah, radius 3 kilometer dari puncak gunung.Kemudian radius sektoral 5 kilometer untuk sektor selatan-timur, dan radius 4 kilometer untuk sektor timur-utara. Artinya, demi keselamatan warga, zona-zona bahaya itu harus steril dari segala aktivitas,”ujarnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *