Berita Bogor,OLNewsindonesia.Selasa(21/04)
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor membantah pernyatan pihak rumah sakit Hermina Mekarsari yang disampaikan oleh Dokter Camelia pada hari Kamis 16 April 2020 terkait keluhan kekecewaan Kepala Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor saat ditemui awak media.
Kekecewaan Kepala Desa Pasirangin yang tidak mendapatkan informasi terkait warganya berinisial ESN yang di nyatakan rumah sakit Hermina Mekarsari pada tanggal 4 April 2020 berstatus PDP COVID-19 dan akhirnya meninggal dunia selang satu hari pasca kepulangan dari rumah sakit Hermina Mekarsari.
Keterangan juru bicara Rumah Sakit Hermina yang di sampaikan Dokter Camelia beberapa waktu lalu mengatakan, rumah sakit Hermina Mekarsari merawat Pasien ESN dari tanggal 4 April 2020 sampai dengan kepulangan pasien pada tanggal 11 April 2020 serta sudah melaporkan pasien berinisial ESN ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor.
Pernyataan RS Hermina Mekarsari yang disampaikan Dokter Camelia kepada awak media tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor terkait ESN (PDP covid-19)
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor melalui Kepala Bidang Pelayanan kesehatan Dokter Kusnadi mengatakan, bahwa tidak ada laporan secara resmi oleh Rumah Sakit Hermina Mekarsari kepada Dinas kesehatan Kabupaten Bogor terkait adanya pasien yang berstatus PDP berinisial ESN yang dirawat dari tanggal 4 April 2020 sampai dengan 11 April 2020.
“Mana buktinya. Malah saya tau informasi ESN (PDP Covid-19) setelah meninggal dari dokter Lizka (tim siska) puskesmas setempat (Desa Pasirangin-red).” Singkat Kepala Bidang Kesehatan Kabupaten Bogor, Dokter Kusnadi.
Bantahan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dari pernyataan rumah sakit Hermina Mekarsari bahwa sudah melaporkan pasien ESN ke Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor di perkuat oleh pembuktian dari bagian pelaporan (P2P) Adang yang membuka file terkait laporan PDP RS Hermina Mekarsari.
Hasil dari data yang dibeberkan Dinas kesehatan Kabupaten Bogor menunjukkan. Bahwa rumah sakit Hermina Mekarsari baru melaporkan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor pada Tanggal 14 April 2020 setelah pasien ESN yang berstatus PDP meninggal dunia pada tanggal 12 April 2020
“Laporan dari rumah sakit Hermina Mekarsari berinisial ESN status PDP masuk pada kami tanggal 14 April 2020.” Ungkap adang kepada wartawan OLNewsindonesia.com
Dr.Mike,Kepala Dinas kesehatan Kabupaten Bogor membantah pernyataan rumah sakit Hermina Mekarsari terkait masalah draf klaim pengembalian biaya perawatan pasien berinisial ESN (PDP Covid-19) yang saat itu dikatakan Dokter Camelia,Kamis(16 /04)kepada awak media harus menunggu tanda tangan Kepala Dinas Kabupaten Bogor.
“Kenapa mesti menunggu draf klaim tanda tangan saya. Seharusnya rumah sakit Hermina Mekarsari mengajukan klaim ke BPJS, bukan ke saya.” Tegas dokter mike kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor
(Deni, Jon, Ello)