Pemkab Bogor Bersama Forkopimda Terima Audiensi Dari Serikat Pekerja Kabupaten Bogor

BERITA, BOGOR159 Views

Berita Bogor, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor terima audiensi dari Serikat Pekerja Kabupaten Bogor, yang berlangsung di Ruang Rapat I Setda Kabupaten Bogor, Kamis (19/5/22). Guna meningkatkan sinergi antara Pemkab Bogor dengan para buruh dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Bogor.

Sekda Kabupaten Bogor, Burhanudin mengungkapkan, beberapa masukan disampaikan Serikat Pekerja Kabupaten Bogor, ada yang menjadi kewenangan Pusat, Provinsi dan Kabupaten Bogor. terkait masukan yang jadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor salah satunya LKS Bipartit, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), monitoring Upah Minimum Kabupaten/Kota dan menambah intensitas pertemuan buruh dengan Pemkab Bogor dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Pada prinsipnya ia setuju salah satunya mengoptimalkan silaturahim dan intensitas musyawarah dengan para buruh ditambah.

“Intesitas silaturahmi ditambah saya kira tidak masalah, kami siap memfasilitasi apa yang menjadi kewenangan Pemkab Bogor dan tentunya karena kami punya pimpinan saya akan lapor ke Plt. Bupati Bogor mengenai hal ini,” ungkap Sekda Kabupaten Bogor.

Burhanudin menyatakan bahwa sebagai tindak lanjut dari audiensi hari ini, pertemuan lanjutan pertama rencananya akan dilakukan pada Juni 2022 mendatang. Untuk itu ia minta agar masing-masing serikat pekerja menyiapkan dan membuat tabulasi serta menyusun Daftar Inventarisasi Masalah untuk nantinya akan dijadikan Daftar Skala Prioritas.

“Syukur-syukur daftar inventarisasi masalah itu sudah dengan matrik kondisi sehingga bisa menghasilkan solusi dengan urutan waktu yang terukur. Selamat hari May Day walaupun sudah lewat, mudah-mudahan pekerja kita lebih baik kedepan,” tegas Burhanudin.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengatakan, berkaitan dengan Surat Edaran Bupati mengarah kepada setiap perusahaan membuat struktur skala upah untuk menentukan gaji atau upah khususnya di Kabupaten Bogor. Saat ini progres melalui program LKS Bipartit, sesuai apa yang disampaikan bahwa LKS Bipartit itu dilakukan hanya dua kali dalam satu tahun.

“Harapan dari buruh bahwa LKS Bipartit itu agar lebih ditingkatkan lagi intesitas dan pertemuannya. Melalui kegiatan audiensi hari ini pak Sekda setuju dan memberikan masukan intensitas itu ditingkatkan. Kami dari Pemda tentu mendukung seluruh para buruh dan pengusaha karena antara buruh dan pengusaha itu tidak bisa dipisahkan mereka saling ketergantungan, sehingga kami meminta bipartitnya bisa lebih harmonis dan kondusif sehingga apa yang dicita-citakan akan terwujud,” tandasnya.

Relhupekabog