Terkelin Brahmana : Kantor Imigrasi Mempermudah Pengurusan Paspor Mendukung Kemajuan Parawisata

Berita Karo.OLNewsindonesia,Selasa(20/10)

Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia melalui bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil hukum Sumatera Utara mengapresiasi kinerja Bupati Karo yang telah mengusulkan pembentukan dan pembangunan kantor Unit Imigrasi di Kabupaten Karo, sesuai surat nomor : 060/3612/ORG /2019 tanggal 15 Agustus 2019. Demikian diutarakan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara Dra. Sabarita Br Ginting, saat audensi ke kantor Bupati , Selasa (20/10) 2020 pukul 12.00 WIB.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat menerima Audiensi pihak Kemenkumham bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara di ruang Kantor Bupati Karo Di Kabanjahe, Selasa (20/10) 2020 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH saat menerima Audiensi pihak Kemenkumham bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Hukum Sumatera Utara di ruang Kantor Bupati Karo Di Kabanjahe, Selasa (20/10) 2020 (Ist)

Dijelaskan Sabarita, sesuai usulan Bupati Karo ke kami, Pemkab Karo ingin ada keberadaan pembangunan pelayanan kantor Unit Kerja Keimigrasian (UKK). pada prinsip pihaknya menilai Kab Karo sudah layak dan memenuhi syarat pemberlakuan UKK.Untuk memenuhi itu, Pemkab Karo silahkan sediakan gedung, tempat mess (tempat tinggal) petugas Imigrasi dan alat transportasi, sedangkan untuk perangkat pelayanan komputer kami yang lengkapi,”terangnya.

Lanjut Sabarita , jika UKK sudah terfasilitasi maka Turis dan Wisatawan Mancanegara akan melirik ke Kab.Karo sebagai objek tempat wisata, sebab pengalaman yang sudah kami kerjakan, Turis semakin enteng dan gampang dalam pengurusan Paspor maupun pengurusan yang berkaitan Keimigrasian.
Dalam pengawasan orang asing (Pora) yang selama ini dilakukan oleh Kanwil Kumham Medan, setelah ada UKK maka tidak perlu lagi dari Medan, namun langsung UKK yang memberdayakan tim Pora (pengawasan orang asing), “jelasnya.

Sementara Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH, MH didampingi Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Organisasi Daud Sembiring mengatakan sangat berterimakasih atas respon Kanwil Kumham Cabang Medan terhadap usulan pembangunan kantor UKK (Unit Kantor Keimigrasian) di Kab. Karo.

Sebab, kata Terkelin ada tiga alasan saat itu, permintaan pelayanan UKK layak dibangun yang 1 (pertama) Kab. Karo adalah daerah objek wisata otomatis ramai dikunjungi Turis dan Wisatawan Mancanegara, 2 (kedua) jarak Berastagi ke Medan hampir 70 Km dengan memakan waktu 2 – 2.5 jam sehingga segi waktu masyarakat akan mempertimbangkan pengurusan Paspor dan 3 (ketiga) apabila kantor UKK seandainya jadi maka sangat membantu Pemkab Karo dalam PAD (pendapatan asli daerah) karena dapat menjaring daerah Kabupaten Sidikalang, Pakpak Bharat dan Simalungun dalam mengurus Paspor, akhirnya tidak lagi ke Medan .Landasan dan filosofi inilah Pemkab Karo menyurati Kanwil Kumham Cabang Medan,”sebutnya.

Menyahuti permintaan Gedung dan Mess dan alat transportasi, Terkelin tawarkan untuk sarana gedung UKK akan di berikan bekas kantor Camat Berastagi, selanjutnya silahkan nanti bersama Kabag Orta (Organisasi dan tata laksana) tinjau dan survei lokasi itu, jika cocok, Pemkab Karo melengkapi administrasi dan yang lainnya. Minimal disisa masa jabatan Saya , harapan kedepan keberadaan pelayanan UKK dapat mempermudah urusan masyarakat dan masyarakat tidak repot lagi ke Medan satu hari Full mengurus Paspor maupun urusan keimigrasian, namun cukup di Berastagi saja, “terang Terkelin.

Senada dikemukakan Kadis BPKPAD Andreasta Tarigan dan Kabag Orta Daud Sembiring , mendukung dan sepakat, bekas kantor Camat Berastagi dapat dijadikan kantor pelayanan UKK, dan segera akan kami survei bersama tim dari Kanwil Medan tersebut, “kata mereka.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *