Berita Nasional,OLNewsindonesia,Kamis(20/02)
Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang.
Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan, isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,†ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.
Theresje mengaku, apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti. “Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,†tandasnya.
Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya. Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020). “Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,†ujar Threesje
Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij, menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan, suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.
“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,†urainya.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha, sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia. Bahkan, lanjut Margaretha, pihak Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya di facebook miliknya ketika berada di Manado,†ungkapnya. Oleh karena itu, Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado.
Selain itu, menurutnya lagi, atas dasar Rekomendasi Ombudsman tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, tertanggal 8 Juli 2019.
Namun, kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin. Padahal, setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi.
Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima.
Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.
“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan,†ungkap kedua isteri tersangka.
Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor : B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam, selanjutnya telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda pemeriksaan. Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Mendikbud RI di Jakarta.
“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,†pungkas Treesje dan Margaretha. ***