Terancam Dituntut Maksimal 20 Tahun Penjara, 3 Pria Pengedar Sabu Di Tiga Panah

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil lagi meringkus dan mengungkap kasus terkait tindak pidana Narkotika jenis Sabu pada Kamis (12/01. 2023) Sekira Pukul 14.00 WIB, di jalan Kabanjahe – P. Siantar gang Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo tepatnya di Sebuah Rumah.

Dimana Tim Opsnal berhasil mengamankan tiga orang laki laki inisial IM (24) als Wandi, warga Jl. Kabanjahe – P.Siantar Gg. Aman Kec. Tigapanah Kab. Karo, A (27), warga JL. Jamin Ginting gang Pencawan Kel. Simpang Selayang Kec. Medan Tuntungan Kota Medan dan MRF (21), warga RT/RW 002/001 Kel. Sarirejo Kec. Medan Polonia Kota Medan.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B Tobing, S.H, membenarkan penangkapan ketiga orang tersebut.

Dijelaskan Kasat, ketiga orang tersebut yakni IM, A dan MRF ditangkap Personil kita karena kedapatan sedang menguasai Narkotika Sabu – Sabu pada Kamis kemarin (12/01. 2023), atas informasi dari masyarakat, bahwa adanya pengedar Sabu yang berada di sebuah Rumah di jalan Kabanjahe – P. Siantar Kec. Tigapanah Kab. Karo.

“Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan,” ujar Kasat sembari sampaikan penyelidikan yang dilaksanakan membuahkan hasil, setelah melakukan pengintaian di rumah yang dimaksud sekira pukul 14.00 WIB, melihat 3 (tiga) orang laki laki yang hendak masuk ke rumah tersebut.

Petugas kita kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) orang laki-laki tersebut yang kemudian diketahui bernama IM, A dan MRF dan dilakukan penggeledahan terhadap ketiganya juga menyisir tempat sekitar TKP penangkapan,” terangnya.

Nah, hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berles merah yang diduga berisikan 1 (Satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu setelah ditimbang dengan berat brutto 8,73 (Delapan koma tujuh puluh tiga) gram yang dibalut dengan potongan kertas warna putih dan dibalut lagi dengan lakban warna hitam dan 2 (dua) bal plastik klip berles merah yang berada di dalam 1 (satu) kotak rokok yang dijatuhkan pelaku IM di atas lantai rumah tersebut saat melihat kedatangan Petugas.

Hasil interogasi kita ketiganya mengakui bahwa keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan adalah miliknya mereka bertiga dan kemudian Petugas langsung membawa ketiga Pelaku beserta barang bukti Narkotika ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik dan sidik.

“Saat ini ketiga Pelaku yakni IM, A dan MRF dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses Lidik dan Sidik dan Ketiga Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang Kasat ini.

(David)