Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Penandatanganan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 menjadi tonggak penguatan kolaborasi berbagai kementerian dan lembaga dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meningkatkan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, serta untuk menjamin keberlangsungan Program JKN. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabanjahe, Nora Duita Manurung menjelaskan pemadanan data peserta Program JKN sangat berkaitan dengan upaya optimalisasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan tersebut.
“Pemadanan data peserta JKN pada kesempatan ini menyasar segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) maupun Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) di wilayah Kabupaten Karo. Kegiatan ini dilaksanakan dua kali setahun ini dilakukan secara rutin dengan tujuan untuk menjaga akurasi data Peserta JKN yang ada pada satuan kerja dengan master file milik BPJS Kesehatan, sehingga validitas data berupa jumlah Peserta terdaftar, besaran iuran kewajiban Pekerja dan pemberi kerja termasuk untuk memastikan pemenuhan hak Peserta dalam Program JKN,” kata Nora pada kegiatan Rekonsiliasi Data Peserta segmen PPU PN.
Nora mengatakan bahwa dalam proses pemadanan data akan dilakukan pemeriksaan silang antara data milik satuan kerja dengan masterfile kepesertaan BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan data yang sinkron sebagai rujukan para pihak dalam penyelenggaraan Program JKN. Ia juga menjelaskan bahwa iuran JKN yang dikumpulkan oleh BPJS Kesehatan seluruhnya digunakan untuk kepentingan peserta terutama dalam membayar biaya layanan kesehatan.
“Oleh sebab itu sebagai bentuk dukungan sekaligus partisipasi aktif dalam menjaga keberlangsungan Program JKN, kami berharap semua pihak dapat mengingatkan teman kerja dan anggota keluarganya agar segera terdaftar sebagai peserta JKN, sehingga kelak bila dibutuhkan dapat langsung dipergunakan,†lanjut Nora, dalam rilisnya, Senin (19/06.2023).
Dirinya juga menghimbau undangan yang hadir dalam kegiatan ini beserta anggota keluarga untuk dapat memanfaatkan kemudahan layanan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Untuk layanan tatap muka meliputi akses di kantor cabang dan kantor kabupaten/kota, layanan Mobile Customer Service (MCS), Mal Pelayanan Publik (MPP) dan BPJS SATU pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) mitra BPJS Kesehatan. Selain itu, tersedia pula layanan non tatap muka seperti Aplikasi Mobile JKN, BPS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (Vika), dan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA).
Sementara itu, penanggungjawab kepesertaan JKN dari Yonif 125/Simbisa, Krisna Rahma Hidayat mengungkapkan bahwa ada 22 personil dari satuannya yang belum terdaftar Program JKN karena sedang menjalankan tugas perbantuan di Provinsi Papua.
“Medan tugas yang kompleks dan komunikasi yang terbatas menyebabkan perlu waktu tambahan untuk mengumpulkan data teman-teman personil yang sedang di Papua. Namun akan terus kami upayakan untuk segera mendapatkan datanya dan selanjutnya didaftarkan sebagai peserta JKN,†ujar Krisna.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo, Putra Nanda mengatakan bahwa penurunan jumlah peserta pada segmen PNS disebabkan karena adanya pegawai yang pensiun dan meninggal dunia, sedangkan untuk PNS Daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN dapat segera di tindaklanjuti melalui instansi terkait setelah mendapatkan data sandingan hasil proses pemadanan data.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan ini para pihak sepakat untuk terus mendukung sinkronisasi data termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN. Semua instansi berkomitmen untuk menyelesaikan proses registrasi selambatnya pada 20 Juni 2023 dengan melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan untuk proses mutasi tambah kurang peserta tetap dilaksanakan secara rutin setiap bulan sesuai mekanisme yang ada, termasuk untuk pendaftaran anggota keluarga diluar tanggungan wajib bagi seluruh PPU PN dan TNI-Polri.
(David)