Polres Minsel Amankan DPO Kasus Penganiayaan

Berita Minahasa Selatan, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Tim Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan, pada Rabu (18/5/2022) siang.

Tersangka seorang lelaki berinisial BW (33), warga Kelurahan Pondang, Kecamatan Amurang Timur, Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel AKBP C. Bambang Harleyanto melalui Kasatreskrim Iptu Lesly Deiby Lihawa, mengatakan, tersangka selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tersangka masuk DPO atas kasus penganiyaan secara bersama-sama sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/407/XII/2020/Sulut/Res Minsel, tanggal 11 Desember 2020. Tersangka sempat buron kurang lebih satu tahun lamanya,” terang Iptu Lesly.

Penganiyaan tersebut terjadi pada awal bulan Desember 2020, di jalan Kelurahan Pondang, lalu dilaporkan oleh korban Pangky Repi (39), warga kelurahan setempat.

Hasil interogasi awal menyebutkan, tersangka usai kejadian kabur ke Provinsi Papua untuk bekerja, kemudian pulang dan bersembunyi di salah satu desa di wilayah Kecamatan Amurang Timur, sebelum akhirnya diamankan polisi.

“Tersangka saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Iptu Lesly.

Relhupolsulut