Peran MKRI Dalam Melindungi Hak Kesehatan Saat Pandemi

BERITA, JAKARTA126 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kondisi pandemi Covid-19 secara signifikan memaksa Mahkamah Konstitusi di seluruh dunia, termasuk Indonesia untuk bekerja dalam situasi dan sistem serta mekanisme yang baru. Kondisi pandemi tersebut memaksa semua untuk melaksanakan kegiatan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran virus dapat dicegah atau setidaknya dikurangi. Dalam kondisi seperti inilah, Mahkamah Konstitusi memiliki peran untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara, khususnya bidang kesehatan.

Demikian penggalan kalimat dalam pidato yang disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) Anwar Usman dalam pertemuan Board of Members Meeting (BoMM) yang menjadi bagian dari kegiatan Kongres ke-5 Asosiasi Mahkamah Konstitusi Asia Dan Institusi Sejenis (The Association of Asian Constitutional Courts and Equivalent Institutions /AACC) pada Kamis (18/8/2022) secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi Mongolia di Ulaanbaatar ini, mengangkat tema “Recent Developments of Constitutional Justice in Asia.” Kongres dua tahunan AACC kali ini diikuti di antaranya oleh delegasi Myanmar, Uzbekistan, Kazakhstan, Indonesia, Korea Selatan, Turki, Thailand, Mongolia, Pakistan, dan Rusia secara luring dari Mongolia dan daring dari negara masing-masing peserta.

Lebih lanjut dalam pidato berjudul “Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Melindungi Hak Kesehatan Warga Negara di Masa Pandemi” ini, Anwar menyatakan bahwa jaminan pelayanan kesehatan menjadi salah satu bentuk perlindungan yang diselenggarakan negara. MKRI dalam putusan tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan tentang Kekarantinaan Kesehatan, telah berupaya memberikan jaminan kepastian hukum kepada Pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam penggunaan keuangan dan penentuan kekarantinaan kesehatan sesuai situasi yang ada saat penanganan pandemi Covid-19.

“Oleh karena itu, seharusnya pandemi Covid-19 menjadi musuh nyata bersama yang mempersatukan seluruh warga dunia. Karena kondisi pandemi Covid-19 adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang merugikan semua umat manusia tanpa terkecuali. Oleh karena itu, tidak ada alasan apapun seharusnya bagi kita, untuk tidak saling berangkulan dan bergandengan tangan untuk saling bahu-membahu agar tragedi kemanusiaan ini cepat berlalu,” sampai Anwar yang menghadiri kongres dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan, Kepala Bagian Sekretariat Tetap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Sri Handayani, Kepala Subbagian Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit, dan Kepala Subbagian Sekretariat Tetap AACC R.A. Indah Apriyanti dari Gedung MK, Jakarta.

Pada pertemuan ini, Zühtü Arslan yang merupakan Presiden MK Turki bertindak sebagai moderator yang memandu delapan delegasi negara peserta AACC untuk menyampaikan pidato kenegaraan tentang perspektif perkembangan peran peradilan konstitusi (dalam hal ini MK dan atau sejenis). Adapun delegasi yang memaparkan pandangannya pada hari pertama dan sesi pertama kegiatan ini, di antaranya Hakim MK Mongolia Gangabaatar Dashbalbar dalam paparan berjudul “Recent Developments of Constitutional Justice in Asia”; Ketua Dewan Konstitusi Republik Kazakhstan Kairat Mami dengan pidato berjudul “Constitutional Review in Kazakhstan: Tasks and Prospects at the Present Stage”; Ketua MK Myanmar Tha Htay dengan paparan berjudul “The Constitutional Review in Challenging Times”; Wakil Ketua MK Uzbekistan Gafurov Askarjon dengan pembahasan berjudul “Constitutional Reform in Uzbekistan: New Stage and Development of Constitutional Control”; dan Hakim MK Republik Korea Ki Young Kim dalam paparan berjudul “Constitutional Review in Challenging Times – Protection of Personal Information, COVID-19, Judicialization of Politics.”

210