Batas Akhir Penyedia Sistem Elektronik (PSE) 20 Juli, Google, Netflix, Dkk Sudah Terdaftar

Berita Teknologi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) minta bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat, baik PSE domestik maupun asing yang beroperasi di Indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ulang paling lambat 20 Juli 2022.

Maka Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, Selasa (19/7) menanggapi tanggapan masyarakat terkait kabar sejumlah platform atau Penyedia Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mendaftar akan dilakukan pemblokiran.

Atas kabar tersebut, Semuel menyebut, Kementerian Kominfo tak akan langsung melakukan pemblokiran akses secara permanen, namun bersifat sementara dengan catatan.

“Memang semua itu nanti adalah sanksi administratif. Ada tiga tahapannya, pertama teguran, kedua denda administratif, ketiga pemblokiran,” kata Semuel dihadapan media.

“Sanksi itu diberikan oleh Pak Menteri. Nanti kita akan memberikan masukan, ada niatan atau tidak untuk mendaftar. Kita akan lakukan untuk PSE dengan trafik yang besar dulu. Jadi terkait sanksi, itu memang hak prerogatif menteri. Dari tanggal 21 Juli besok sudah kita mulai surati, kita lihat nanti,” ungkap Semuel.

Untuk PSE yang sudah mendaftar, datanya bisa dilihat di website pse.kominfo.go.id. Beberapa PSE dengan jumlah pengguna yang besar terlihat sudah mendaftar, mulai dari Google, Michat, Tik Tok, Spotify, Netflix, Telegram, Mobile Legend, Traveloka, Gojek, serta berbagai aplikasi lainnya. Untuk Meta atau Facebook yang juga mengoperasikan Instagram, dari informasi yang diterima Semuel, saat ini tengah dalam proses pendaftaran.

210