312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe Terima Remisi Di HUT RI Ke -77

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Forkopimda Karo melaksanakan kegiatan Upacara Pemberian Remisi Umum Kepada Narapidana, Rabu (17/08.2022) sekira pukul 10.45 WIB di Rutan Kelas II B Kabanjahe Kabupaten Karo kepada 312 Narapidana Rutan Kelas II B Kabanjahe terima Remisi Umum yang diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta pembacaan dan Penyerahan SK Remisi.

Adapun Forkopimda Karo mulai dari Bupati Karo, Cory Sebayang, Wakil Bupati Karo, Ir Theopilus Ginting, Ka Rutan Kelas II B Kabanjahe, Sangapta Surbakti S.Pd, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, Dandim 0205/TK LETKOL INF Benny Angga A.S, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo, Davit Kristian Sitepu, Danyon 125/Simbisa LETKOL INF. Budianto Hamdani Damanik, Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe, Nasri, S.H.,M.H, Kajari Kab. Karo, Fajar Syahputra Lubis, S.H., M.H, hadir dalam kegiatan upacara tersebut.

Berdasarkan Surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 kepada Narapidana yang terkait dengan pasal 34 a ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 tahun 2012, adapun jumlah yang menerima Remisi sebanyak 312 orang yang terdiri dari :

  • 1 bulan 80 orang
  • 2 bulan 138 orang
  • 3 bulan 74 orang
  • 4 bulan 17 orang
  • 5 bulan 3 orang

Pantauan wartawan dilokasi, kegiatan dilanjutkan dengan penyiraman air suci kepada Narapidana (diiringi dengan pembacaan puisi) oleh Forkopimda Karo.

(David)