Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karo dalam hal ini Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo gelar sosialisasi tentang Pengawasan Pemilihan Partisipatif di Kecamatan Merdeka Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat di AS Cafe Desa Jaranguda, pada Sabtu (16/11.2024) sekira pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Panwascam Merdeka, Camat Merdeka Elsa Maria Br Surbakti, S,STP, MA, Sekretaris Camat, Jeck Lesmana Barus, SH Perwakilan Danrmil 04/SP, Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy S Ginting, SH, tokoh agama, tokoh masyarakat, para Pelajar tingkat SMA Sederajat serta, perwakilan warga masyarakat dari Kecamatan Merdeka.
Camat Merdeka, Maria Elsa Surbakti dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kehadiran para seluruh peserta, dan terkait pengawasan Pemilihan Partisipatif dalam mensukseskan dan mengawasi Pemilihan Kepala Daerah yang akan di gelar pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Partisipasi masyarakat sangat penting disini, artinya kita masyarakat sangat dibutuhkan pengawasan kita sebagai masyarakat, terutama bagi Pemilih Pemula ini sangat penting untuk mengetahuinya dan jangan takut melaporkan bila mana mengetahui adanya potensi kecurangan – kecurangan di Pemilu nantinya,” ujar Camat.
Lantas lanjutnya lagi, seluruh masyaratkat bertanggung jawab melakukan pengawasan secara optimal untuk Pemilu yang berintegritas. Nah, apa bila Pemilu aman damai, itu berarti masyarakat sudah paham betul bahwa Pemilu bagian penting dalam rangka pembagunan bangsa untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan,” jelas Camat ini.
Sementera dari Kapolsek Simpang Empat, AKP Dedy Ginting dalam paparannya sampaikan tentang pengawasan Pemilu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Polri.
“Jadi masyarakat disini ikut berpartisipatif dalam mensukseskan Pemilu, turut masyarakat berpartisipatif dalam mengawasi setiap apa yang diketahui dan dirasakan janggal dalam pelaksanaan Pemilu dan tahap awal pencegahan.
Nah terkait Pidananya, misalnya money politik atau tertangkap tangan, untuk memprosesnya, tentu ada aturan mekanismenya, ada KUHAP nya sesuai dalam UU Pemilu. Bila tertangkap tangan dalam artian money politik ada di pasal 111 KUHAP yang tentunya masyarakat juga dapat atau berhak menindaknya. Jadi selama ini masyarakat masih takut saat mengetehui kejanggalan, maka dalam hal ini baiknya jangan takut untuk melaporkannya, karena itulah peran serta atau partisipasi kita masyarakat” ujar Kapolsek ini.
Ditempat yang sama Komisioner Panwaslu Kecamatan Merdeka, ( Lisdiana Sari Barus) bahas terkait money politik, pemberi dan penerima uang sama sama terkena sanksi hukum, namun saat ini terkadang hal tersebut dianggap hal biasa. “Maka kami penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilih mari sama sama kita cegah awasi dan kita tindak, jadi bila ada temuan di awalnya kita laporkan ke petugas penyelenggara Pemilu di setiap wilayah anda, jadi mari lah kita berkomunikasi untuk meminimalisasi money politik di lapangan,” sebutnya.
Ditambahkan oleh komisioner lainnya (Juliana Srihati Silalahi) sampaikan di saat closing statementnya, “Jadi bagi para Peserta, harapan kami, saudara saudari dapat menjadi corong (agen-red) penyampai dalam memberikan informasi ke seluruh maayarakat agar mengetahui dari hasil sosialisasi ini untuk dapat mensukseskan Pemilu damai,” harapnya.
(David)