Polres Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Desa Mbal-Mbal Petarum

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, terkait kasus pembunuhan pada, Rabu (12/07.2023) lalu yang dilakukan Tersangka LG als Isten kepada korban Binyamin Pinem.

Rekonstruksi ini dilaksanakan di tempat kejadian perkara yakni Desa Mbal-Mbal Petarum, Selasa (15/08.2023) pukul 10.15 WIB, dimana Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan, S.I.K, mengatakan rekonstruksi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 02 / VII /2023 / SPKT / SEK MARDINGDING / RES TANAH KARO / POLDA SUMUT, tanggal 12 Juli 2023.

“Hari ini kita melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku Isten terhadap korban Binyamin Pinem,” kata Kasat Reskrim ini.

Rekonstruksi tersebut dimulai pukul 10.15 WIB dimana sebelum proses rekonstruksi Kapolsek Mardingding AKP D Tambunan memberikan imbauan kepada masyarakat yang menyaksikan untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak menggangu kegiatan rekonstruksi.

“Pelaku memeragakan adegan rekonstruksi sebanyak 24 Adegan yang diperagakan saksi saksi, tersangka dan peran pengganti korban,” jelas Kasat Reskrim.

Sebagai informasi, kejadian tersebut yang terjadi pada hari Rabu (12/07.2023), korban Binyamin Pinem dengan Pelaku Isten ada cekcok terkait uang gaji pemasangan tenda acara kerja tahun yang belum dibayarkan oleh Isten kepada Binyamin sebesar satu juta rupiah.
Saat Binyamin meminta uang gaji kepada Isten, Isten mengatakan bahwa gajinya tidak ada padanya dan mengatakan kalau belum ada menerima uang dari Pelita terkait gaji pemasangan tenda acara kerja tahun tersebut.

Mendengar perkataan Isten, Binyamin kemudian memukul kepala Isten sehingga keduanya berkelahi, kemudian Isten mengeluarkan sebilah pisau Tumbuk Lada (jenis belati_red) yang disimpannya di pinggangnya kemudian langsung menikam Korban ke arah dada sehingga Korban mengalami luka tusuk dan meninggal saat akan dilakukan penanganan medis di Puskesmas Lau Baleng.

Setelah peristiwa tersebut Isten kemudian melarikan diri, hingga esoknya Kamis (13/07.2023) berhasil ditangkap personil gabungan Satreskrim Polres Tanah Karo dan Polsek Mardingding.

Pada rekonstruksi tersebut, turut juga dihadiri Kabagops Kompol Abdi Abdullah,SH, Kapolsek Mardingding AKP D. Tambunan, Kasat Reakrim AKP Aryya Nusa Hindrawan,S.I.K. Kasat Intelkam AKP Narno, Kanit Reskrim Polsek Mardingding Ipda A.J Tarigan,S.H, Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Martan Sitepu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo Paulus Herdianto Manurung,SH, Penasehat Hukum Tersangka Rivalino Bukit, SH.

Kemudian, Saksi – saksi Andi Ginting, Luster Pinem Alias Locing, Marinus Pinem, Masana Perangin Angin, Ebenezer Milala, Tersangka Listen Ginting Alias Isten, Tim Inafis Polres Tanah Karo, dan Masyarakat Desa Mbal mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.

(David)