Bupati Karo : Sertifikat IKM Jangan Dibawa Pulang Tempel Diruang Publik

Berita Karo.OLNewsindonesia,Rabu(16/12)

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH, MH laksanakan penyerahan sertifikat Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Karo tahun 2020 kepada perangkat daerah, tingkat Kecamatan dan Puskesmas di ruang rapat kantor Bupati yang dihadiri OPD, para Camat dan Kepala Puskesmas Kab. Karo.,Rabu (16/12) 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Terkelin Brahmana SH MH mengatakan dengan penilaian kategori ini, dikelompokkan ada penyelenggara publik dengan predikat baik sekali 5 unit, yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nilai IKM (89.00) Kecamatan Tiga Nderket , (96. 86) Puskesmas Berastagi ( 96.21), Puskesmas Merek (89.87) dan Kabanjahe IKM (88.46).

Sedangkan 14 unit penyelenggara publik dengan predikat baik, Dinas Perizinan , Nilai IKM (86.18),Dinas Kesehatan (85.91),Kecamatan Lau Baleng (87.80), Mardingding (83.94),Tiga panah (82.78) Naman teran (81.92), Merdeka (77.74), dan Kecamatan Payung (76. 97).Kemudian 7 unit penyelenggara yang berpredikat kurang baik Dinas Dukcapil, dengan IKM (69.19), Kecamatan Barusjahe (71.72) Kutabuluh (76.36) Puskesmas Korpri (74.14), Puskesmas Barusjahe (67.51) Puskesmas Tiga Panah (74.82) dan Puskesmas Dolat Rakyat (71.58), “terangnya.

Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyerahkan sertifikat kepada salah satu peraih IKM dilingkungan Pemkab Karo, Rabu (16/12) 2020 (Ist)
Ket foto : Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyerahkan sertifikat kepada salah satu peraih IKM dilingkungan Pemkab Karo, Rabu (16/12) 2020 (Ist)

Lebih lanjut, Terkelin meminta sertifikat ini jangan dibawa pulang kerumah apalagi dibawa diruang tempat tidur, tapi sesuai amanah UU ditempelkan diruang publik agar masyarakat, LSM dapat melihat dan menilai bahwa ASN itu terlihat berinovasi, bukan duduk duduk saja dibalik meja.

Untuk itu, program Bappeda ini, patut kita apresiasi, sebab mampu menyatukan dan melekatkan kepada OPD satu sama lain, sehingga menghasilkan inovasi yang baik dan diakui oleh Pemerintah Pusat melalui pemberian sertifikat bagi yang telah memenuhi kriteria, “terangnya.

Dikesempatan yang sama, Kepala Bappeda Ir Nasib Sianturi, Msi selaku leading sektor menyatakan bahwa penilaian IKM berpedoman kepada amanah permen aparatur negara dan reformasi birokrasi nomor 14 tahun 2017 tentang survei kepuasan masyarakat unit penyelenggara pelayanan publik. Hal ini wajib dillakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal 1 kali setahun untuk memperoleh indeks kepuasan masyarakat,”ucapnya.

Sistem Survei IKM dilakukan melalui R-Survei dengan metodologi survei yang sudah ditentukan dengan pengolahan dan analisa data menggunakan SPSS 25 untuk mendapatkan data yang valid dan Realibel. IKM responden yang tertinggi bertumpu kepada biaya /tarif, kompetensi pelaksana, sarana dan prasarana, sedangkan terendah pada waktu penyelesaian, perilaku pelaksana, dan penanganan pengaduan, saran dan masukan, “pungkasnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *