Berita Karo.OLNewsIndonesia,Senin(16/12)
Pelaku pengedar Narkoba jenis sabu sabu asal Binjai, Sumatera Utara tak berkutik saat di ringkus TIM Buser Polsekta Berastagi pada Minggu (15/12) 2019 berdasarkan Laporan Pengaduan dengan nomor LP: 725 / XII / 2019 / SU/ RES KARO / SEKTA BERASTAGI Tgl 15 Desember 2019, atas nama Ali Akbar Filayat (22).
Saat di interogasi petugas tersangka mengaku bermukim di Jalan Perintis Kemerdekaan I LK. V Kel Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai Sumatera Utara. Dan Pelaku mengaku kepada petugas Unit Reskrim Polsekta Berastagi bahwa barang bukti Sabu Sabu tersebut miliknya.
Kapolsekta Berastagi AKP Pawang Ternalem Sembiring malalui Bripka Alifren Ginting saat di tanya terkait tersangka tersebut membenarkan kalau tersangka pengedar Narkoba telah mengakui barang haram tersebut benar miliknya dan kini Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satnarkoba Polres Karo, Senin (16/12) 2019 sekira pukul 13:30 WIB.
Saat di hubungi via seluler sekira pukul 17.00 WIB Bribka Alifren mengatakan, “kalau dari tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa 4 (empat ) plastik bening berles merah ukuran sedang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu seberat bruto 3.74 ( tiga koma tujuh puluh empat ) gram. 6 ( enam ) plastik bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Sabu Sabu seberat bruto 0.95 ( nol koma sembilan puluh lima ) gram. 1 (satu ) buah tas sandang berwarna loreng hijau.
Selain itu juga kita temukan barang bukti lainya yakni,1 ( satu ) unit timbangan electric, 1 ( satu ) lembar kertas tisu, 1 ( satu ) buah plastik assoy warna putih, 1 ( satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop, 1 ( satu ) buah botol aqua yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 ( satu ) bal plastik berles merah yang masih kosong, beber Bribka Alifren kepada wartawan.
Saat penangkapan tersangka ditemukan seorang diri di villa Berastagi View Desa Sempajaya Peceren Berastagi Kabupaten Karo sekira pukul 02.30 WIB dan kini tersangka sudah berada di Mapolres Karo beserta barang buktinya guna proses hukum selanjutnya, ‘ucap Bribka Alifren Ginting dari personil Reskrim Polsekta Berastagi tersebut.
(David)