PT BUK Menang Proses Banding Terkait Lahan Siosar Yang Menguatkan Putusan PT TUN

Berita Karo.OLNewsindonesia.Rabu(15/12/21)

Kesekian kalinya pihak PT.Bibit Unggul Karobiotek (BUK) kembali menang dalam proses banding pada 30 November 2021 kemarin
dikarenakan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan menguatkan Putusan PTUN Medan terkait lahan di puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo Sumatera Utara.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan memeriksa, mengadili, memutus sengketa Tata Usaha Negara Tingkat Banding terkait perkara antara : Prada Ginting, Lloyd Reynol Ginting Munthe,S.P yang memberikan kuasa kepada Suplinta Ginting, SH, MH, Suranta R.Tarigan, SH, MH dan Thamrin Marpaung, SH selanjutnya sebagai Penggugat/Pembanding melawan : 1.Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Karo,2.PT.Bibit Unggul Karo Biotek dengan Kuasa Hukumnya Rita Wahyuni, SH, Irwan Roebama, S.H,Tirmizisyah Putra,SH dan Aslia Robianto Sembiring, SH, MH.

Hal tersebut diungkapkan oleh lawyer PT.BUK Aslia Robianto Sembiring SH,MH dan Rita Wahyuni, SH di Berastagi, Rabu (15/12.202) dengan nomor Putusan Banding : 198/B/2021/PT-TUN- Medan.

Dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan pada hari Selasa ,tanggal 30 November 2021 oleh Dr.Arifin Marfaung, S.H, M.Hum, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Ketua Majelis,H.L.Mustafa Nasution S.H,M.H dan AK. Setiyono, S.H, M.H,Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan masing masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan ini diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan pada Selasa, tanggal 7 Desember 2021yang lalu oleh hakim ketua Majelis tersebut didampingi oleh Ratna Rosdiana ,SE, SH,Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, dengan amar putusan tingkat pertama yakni :

“Mengadili ,Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 18/G/2021/PTUN/.Medan tgl 12 Agustus 2021. Dalam pokok perkara : menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp 12.436.000,00 (dua belas juta empat ratus tigapuluh enam ribu rupiah).

Selanjutnya putusan PT TUN Medan terkait sengketa Tata Usaha Negara ini, dengan amar berbunyi :
1.Menerima Permohonan Banding dari Para Penggugat
2.Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan No: 18/G/2021/PTUNMedan ,tanggal 12 Agustus 2021 yang dimohon banding
3.Menghukum Para Penggugat/Pembanding untuk Membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dan Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkapnya ssuai dengan salinanya.

Ditambahkan Lawyer ini lagi, dalam putusannya PTTUN menuliskan Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagai Judex Facti di tingkat banding dalam musyawarah dengan mufakat bulat berkesimpulan bahwa pertimbangan hukum dan pengadilan memutus perkara ini ditingkat Banding. Dalam pemeriksaan tingkat banding para penggugat yang kalah (Lloyd GINTING Dkk), maka berdasar pasal 110 undang undang No 5 tahun 1996 tentang peradilan para Penggugat/ Pembanding harus membayar di kedua tingkat Pengadilan.

Aslia Rubianto Sembiring, SH, MH menambahkan lagi,” pihak PT BUK melalui tim lapangannya akan terus melakukan pembersihan lapangan milik PT. BUK oleh sebab itu apabila ada orang yang mempergunakan lahan PT BUK baik langsung atau tidak langsung agar segera sadar dan meninggalkan lahan PT. BUK karena segera diadakan pembersihan..!,” tegasnya bernada tinggi.

(David-Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *