Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(15/10)
Pemerintahan Kabupaten Karo melalui Humas Protokol Setda Kab Karo merilis Laporan Keuangan tahun 2019 sesuai dengan surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 yang telah diperiksa (Audited) dan berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaannya.
APBD dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab tersebut, selain secara periodic diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan Pemerintah perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut Bagian Humas Protokol Setda Kab Karo melampirkan datanya dengan ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa (Audited) oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat pembayar pajak.
(David)