Berita Karo.OLNewsindonesia,Jum’at(15/02)
Polres Karo telah mengungkap tujuh laporan Polisi tentang kasus pencurian dan pemberatan di Tahun 2019 ini ,begitu juga terkait adanya laporan pengaduan dari korbannya sehingga ditindak lanjuti dan pelakunya pun berhasil ditangkap dan sudah menjalani pemeriksaan di Polres Karo sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU .
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan,SH didampingi Kaurbin Ops Reskrim Iptu J.Manullang,Kanit Tipiter Iptu A.Nainggolan,Kanit Judisila Ipda Codet Tarigan,Kanit Resum Ipda T,Siahaan kepada wartawan, Jumat (15/02) 2019 sekira pukul 14:00 WIB melaksanakn konfrensi pers tentang pengungkapan kasus tindak pidana di Polres Karo.
Bersdasarkan laporan Polisi Nomor :LP/1007/XII/2018/SU/Res T.Karo pada tanggal 22 Desember 2018 dan korbannya atas nama pelapor Nungkun Tarigan, yang mana kejadian itu terjadi pada 21 Desember 2018 sekira pkl 21:30 WIB di Jalan Kota Cane gang Purba Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe . Adapun barang bukti yang diamankan berupa 3 helai ulos, 1 buah broti,,1 buah kunci roda turut diamankan berikut tersangkanya atas nama Mitun Ginting (32) warga Desa Raya Kecamatan Berastagi dan dijerat dengan pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan kurungan penjara 9 tahun.
Begitu juga terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukakn oleh tersangka yakni Edi Futra Situmorang, Selamat Riadi,Natanael Sebayang,Kristoper Giovani Ginting dan Raji Bangun terhadap korbannya bernama Paskel Arjuna Sembiring,Ferdi Gustaf Barus,Edi Suranta Tarigan ,Frandi Angga Rasta Surbaktii dan Fhiltro Hardius Surbakti yang terjadi pada Sabtu (19/01) 2019 sekira pkl 23:50 WIB di Desa Batukarang Kecamatan Payung.
Sedangkan modus dan motif dilakukan oleh kelima pelaku ini melakukan penganiaayaan dan perampasan terhadap barang milik korban dan menjualnya untuk mendapat keuntungan sehingga mereka dijerat dengan pasal 365 ayat 1,2 kke 2 dari KUHPidana kurungan penjara 9 tahun.
Selanjutnya kasus penggelapan kenderaan bermotor yang dilakukan oleh tersangka,Eddi Surbakti (43) warga Desa Raya Kecamatan Berastagi dan korbannya bernama Saksi Ginting .Kejadian terjadi pada Jumat (08/02) 2019 sekira pkl 03:00 WIB di Jalan Sudirman Kabanjahe ,pelaku dijerat dengan pasal 373 Subs dari KUHPidana dengan kurungan 4 tahun penjara.
Begitu juga kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka,Gordon Adi Putra Saragih (33) dan Putra Sinulingga (40) keduanya warga Desa Singa Kecamatan Tigapanah. Kedua ditangkap atas adanya Laporan Polisi LP /85/II/20119/SU/Res/T.Karo tanggal 8 Februari 2019 atas nama pelapor Baktiar Dahlan Siiregar. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa satu unit mobil pickup BK 8916 SH,1 buah mesin compresor,5 buah velk terpasang ban,8 buah velg,tang besar pemotong kunci gembok . Kejadian yang dilakkukan oleh kedua tersangka terjadi pada Jumat (08/02) 2019 sekira pkl 07:00 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting Desa Sumber Mufakat Kecamatan Kabanjahe.
Ditambahkannya lagi, untuk Tahun 2019 tentang UU ITE dua laporan polisi sudah ditangani dan dua orang tersangkanya sudah diamankan sembari menunggu pelimpahan berkasnya ke JPU. Adapun tersangkanya bernama Firman Manihuruk ,dia memosting di FB, Kepala Desa (Kades) Sukandebi jalan-jalan menggunakan uang dari hasil korupsi dan Kades itu merasa keberatan sehingga dilapor kepolisi dan telah diamankan.
Yang satu lagi Cici Ardi, warga Berastagi ini, dia memosting yang ditulisnya di FB, dan korbannya adalah Kasi Intel Kejari Karo mengatakan sontoloyo sehingga sangat tidak pantas dipublikasikan “Kita harus hati-hati menggunakan bahasa dalam Fb, ” ujar Kapolres Tanah Karo dalam paparan di Press Release nya.
(David )