Paljaya – Dinkes Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3 Medis

BERITA, JAKARTA157 Views

Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Perumda Paljaya bersinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta menggelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Medis RSUD dan Puskesmas Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan Suku Dinas Kesehatan, RSUD dan puskesmas di Jakarta. Rangkaian kegiatan diisi dengan diskusi panel dan tanya jawab.

Direktur Utama Perumda Paljaya, Aris Supriyanto mengatakan, penyebaran penyakit salah satunya berasal dari Limbah B3 medis. Maka dari itu, limbah B3 medis perlu dikelola dengan baik mulai dari proses pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan. Terlebih, untuk kawasan Jakarta yang sangat padat limbah B3 medis menjadi problem tersendiri.

“Perumda Paljaya mendukung adanya pengolaan limbah B3 medis yang berbasis wilayah. Kita memiliki harapan yang sama karena penyakit itu sebisa mungkin ditanggulangi dan tidak menyebar. Tujuannya untuk melindungi masyarakat termasuk diri kita sendiri,” ujar Aris, Jumat (13/10).

Dia menjelaskan, Perumda Paljaya diamanatkan untuk berkontribusi dalam pengelolangaan limbah B3, termasuk limbah B3 medis sesuai Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2001 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Menjadi Perusahaan Umum Daerah Pengelolaan Air Limbah Jaya.

Aris menambahkan, Perumda Paljaya juga didukung oleh Pemprov DKI Jakarta melalui alokasi anggaran untuk membangun pengelolaan limbah B3 medis dan saat ini sedang berjalan.

“Ke depan kita terus bekerja sama. Kami Perumda Paljaya siap menjadi bagian dari bapak ibu sekalian untuk menangani limbah B3 medis. Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengelola limbah medis yang ada di rumah sakit dan puskesmas DKI Jakarta,” kata Aris.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, dengan berlakunya Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, maka dianggap perlu untuk melakukan sosialisasi terkait Permenkes ini.

Dia menyampaikan, pelaksanaan kegiatan pengalolaan limbah B3 medis sesuai dengan amanah PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena dianggap perlu untuk kita lebih paham tentang kebijakan terbaru ini supaya tidak salah langkah karena limbah B3 itu sangat penting untuk dikelola secara profesional. Artinya yang bekerja di faskes harus paham betul agar tidak kemudian menjadi sandungan yang bisa berdampak bahkan pada unsur pidana apabila kalau terjadi kelalaian,” urai Dwi.

Dia menjelaskan, pengelolaan limbah B3 medis yang memenuhi syarat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Dwi menilai, limbah B3 medis yang dibuang langsung ke dalam lingkungan atau tidak dikelola dengan baik sesuai ketentuan dapat menimbulkan bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya.

“Pengelolaan limbah B3 ini penting sekali untuk semua mengambil peran dari faskesnya, bahkan oleh tenaga kesehatan dan pasien yang menjadi penghasil limbah medisnya jadi dikelola benar-benar dari hulu sampai hilir. Melalui sosialisasi ini kita bisa mendapat infromasi kebijakan terbaru, perlu menyesuaikan dan melihat kembali bagaimana hal-hal yang harus diperbaharui sesuai dengan kebijakan, tidak boleh diabaikan atau ditunda,” jelas Dwi.

Dwi menambahkan, keberadaan TPS B3 medis merupakan hal yang perlu diperhatikan dan harus memilik izin dari lembaga yang berwenang. Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) merupakan standar kualitas lingkungan yang harus dicapai untuk menentukan kualitas lingkungan yang sehat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta memastikan siap bekerja sama dengan Perumda Paljaya untuk mendukung pengelolaan limbah B3 yang semakin baik di Jakarta.

“Ini semua akan berpengaruh pada akreditasi fasilitas kesehatan. Informasi dan ilmu yang kita dapat ini kembali dicek di fasilitas kesehatannya sejauh mana penerapannya dan bagaimana kita bisa memperbaiki. Nakes di puskesmas memiliki peran mengelola atau memastikan bahwa lingkungan kerja atau faskes yang menghasilkan limbah B3 ini bisa dikelola dengan baik dan benar sesuai standar,” tandas Dwi.

210