Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus 3 Orang Penyalahgunaan Narkotika

Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(14/11)

Polres Tanah Karo melalui Personil Satresnarkobanya meringkus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi gang Bengkel Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo pada Senin (11/11) 2019 sekira pukul 21.30 WIB atas tersangka : Yuli Yuliandi Tarigan (31) Alamat Desa Aji Julu Kec. Tigapanah Kab.Karo atau sesaui KTP Desa Jeraya Kec.Simpang Empat Kab.Karo, Ade Suyanto Als Dedek (30) Alamat Desa Aji Julu Kec.Tigapanah Kab.Karo.

Awal penangkapan tersangka ini, dari adanya laporan warga ke pihak kepolisian sekira pukul 20.00 WIB bahwa ada dua orang laki laki yang diduga memiliki,menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu di Simpang Ujung Aji Desa Rumah Berastagi Gg.Bengkel Kec.Berastagi Kab.Karo persisnya di pinggir jalan.

Ket foto  : Para tersangka    penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, (ist)
Ket foto : Para tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda, (ist)

Selanjutnya personil Satnarkoba meluncur ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran informasi tersebut dan setibanya dilokasi yang dimaksud, personel Satnarkoba melihat dua orang laki laki seperti ciri ciri yang dimaksudkan, selanjutnya petugas langsung mendekati kedua laki laki tersebut, dan melakukan penangkapan terhadap kedua laki laki yang dimaksud.

Kemudian pada saat melakukan penangkapan tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 3 (tiga) paket kecil plastik bening berles merah berisi Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat brutto 0,56 (nol koma lima puluh enam) yang dibalut uang pecahan Rp.2000,- dan uang tunai sebesar Rp.679.000,- di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang dikenakan tersangka Yuli Yuliandi Tarigan pada saat terjadinya penangkapan.

Dan keesokan harinya (12/11) 2019 Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin AKP Ras Maju Tarigan SH ini, kembali ringkus Sirjon Ginting (58) di Jln. Mariam Ginting Kel. Gung Negeri Kec. Kabanjahe Kab. Karo atas kasus yang sama dengan barang bukti sabu sabu 0.27 gram sekira pukul 17.30 WIB di sebuah warung milik Sirjon Ginting.

Setelah penemuan barang bukti tersebut Petugas dan terhadap para tersangka berikut dengan barang bukti yang ditemukan saat itu juga langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan selanjutnya.

(David)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *