Berita Karo.OLNewsindonesia.Jum’at(13/12)
Warga sekitar Gang Merek Kecamatan Berastagi sorot proyek pembangunan drainase tanpa plang proyek yang disinyalir proyek siluman dan kurangnya kontrol terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan bagi pemenang tender, sehingga diduga banyak proyek dikerjakan asal jadi. Dan saat awak media mau konfirmasi pimpinan proyek seakan acuh tak acuh dan lari begitu saja , ketika mau ditanya soal plang proyek tersebut.
A. Sitanggang salah satu warga sekitar mengatakan, “hal ini bisa memberikan keleluasaan bagi kontraktor untuk berupaya “bermain-main†dalam pelaksanaan pembangunan, karena tidak adanya keterbukaan informasi, termasuk pihak kontraktor juga menyalahi aturan Standar Operasional Prosedur (SOP). Bagaimana pihak pemerintah dan termasuk masyarakat bisa mengontrol pembangunan drainase tanpa papan proyek itu,†kata Sitanggang.
Seharusnya PPTK memberikan teguran kepada kontraktor lantaran proyek tidak memasang plang atau papan informasi paket pekerjaan.Kalau pembangunan tidak diketahui publik asumsi masyarakat pekerjaan yang dikerjakan kontraktor tersebut asal jadi,”sebut Sitanggang.
Seperti diketahui pemasangan plang papan proyek , diharuskan karena merupakan kewajiban, sesuai dengan Kepres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pihak pelaksana diwajibkan untuk memasang plang papan nama proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek, ujarnya kembali.
Ia mengatakan, tidak adanya plang nama proyek berarti masyarakat akan sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut, sementara masyarakat harus mengetahui pembangunan yang di selenggarakan pemerintah, agar masyarakat mengetahui penggunaan uang negara kemana arahnya.
Seharusnya adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga proyek bermasalah dan paket pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten, APBD Provinsi atau APBN termasuk pihak rekanan nya,”paparnya.
Sitanggang mendesak pihak dinas terkait agar menegur pihak rekanan yang tidak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Karo Sumatera Utara ini . Bila perlu pihak dinas terkait dapat memberi sanksi. Pekerjaan itu harus di hentikan, sebelum memasang plang nama, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek-proyek yang didepan mata ujar, “Sitanggang .
(David)