Berita Karo.OLNewsindonesia,Kamis(13/12)
Seorang pria warga desa Tanjung Belang Kec Tiga Nderket Kabupaten Karo atas nama A V. Milala (33) di ciduk Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (12/12) 2018 atas kepemilikan Sabu – Sabu di tempat rumah kontrakan nya sekira pukul 21.00 WIB .
Awalnya pada hari Rabu (12/12) 2018 sekira pukul 20.00 WIB, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki laki yang sedang memiliki Narkotika jenis shabu di desa Tanjung Belang Kecamatan Tiganderket Kab. Karo. Tanpa membuang waktu, setelah mendapat informasi tersebut personel Satresnarkoba langsung menuju tempat yang dimaksud.
Sekira pukul 21.00 WIB sesampainya ditempat tersebut personel Satresnarkoba melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap seorang laki laki yang terakhir diketahui bernama A V. Milala di desa Tanjung Belang Kec. Tiganderket Kab. Karo tepatnya di rumah kontrakan tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis shabu shabu yang disimpan didalam 1 buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng.
Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo melakukan pengembangan berdasarkan hasil introgasi terhadap tersangka A V Milala dan menuju ke desa Susuk Kec. Tiganderket Kab. Karo tepatnya diperladangan Juma Genting telah dilakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang laki laki yang terakhir diketahui bernama :
1, I. Surbakti (35)
2, S. Sihombing (33) , alamat sesuai KTP di desa Duren Tonggal Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang.
3. J. P Bangun (33) alamat Dusun I desa Rambung Baru Kec. Sibolangit Kab. Deli Serdang.
Setelah di lakukan penangkapan dan penggeledahan personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan barang bukti berupa :
– 1 (satu) paket plastik yang berisikan diduga Narkotika jenis Shabu Shabu setelah ditimbang berat brutto 4 (empat) gram.
– 1 (satu) bal palstik klip berles merah dalam keadaan kosong.
– 1 (satu) buah kaca pirex.
– 1 (satu) buah pipet plastik yang telah dibentuk menjadi sekop.
– 1 (satu) buah pipet plastik yang berbentuk L.
– 5 (lima) buah mancis dimana 3 mancis tanpa tutup kepala.
– uang tunai sebesar Rp. 550.000.
– 1 (satu) buah buku kecil yang berisikan catatan transaksi jual beli shabu shabu.
Keseluruhan barang bukti tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan selanjutnya.
(David)