Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Narkotika Jenis Ganja, pada hari Senin kemarin (08/05 2023) sekira Pukul 14.30 WIB di Desa Bukit Kecamatan Dolat Rakyat Kabupaten Karo tepatnya di Perjumaan Tebing, sekaligus ringkus seorang laki laki dengan insial LG Als Pagadung (59) warga Desa Bukit.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Henry D. B. Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG als Pagadung (59), warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat. Pagadung ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman Narkotika jenis tanaman Ganja.
Informasi masyarakat yang diterima Senin (08/05. 2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang Ganja di Desa Bukit, langsung ditindak lanjuti Unit II Satresnarkoba. “Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut,” kata Kasat Narkoba, Jum’at (12/05.2023) di Mapolres Karo.
Lanjutnya,” penyelidikan yang dilaksanakan di sekitar lokasi yang dimaksud membuahkan hasil. Hasil lidik, diketahui petugas, benar adanya ladang Ganja di Desa tersebut dan Petugas kemudian langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang Ganja tersebut.
Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang, tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada disekitaran ladang Ganja tersebut. Melihat laki laki tersebut, Petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama alias Pagadung.
Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga Pohon Ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji dan juga Narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih serta Narkotika diduga jenis Ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing,” terangnya.
Nah, dari hasil interogasi kita, Pagadung mengaku Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya dan ladang tempat ditemukan keseluruhan barang bukti adalah ladang miliknya. Dan keterangan dari LG als Pagadung, ia juga masih ada memiliki Narkotika jenis Ganja yang disimpan didalam rumahnya, kemudian kita langsung ke rumah Pagadung dan kita temukan lagi, barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja dalam keadaan kering meliputi ranting daun dan biji yang dibungkus kertas warna putih,” bebernya.
Atas temuan ini, kita dan anggota langsung membawa Pagadung dan barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pagadung dikenakan melanggar pasal 111 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” terang AKP Henry Tobing ini.
(David)