Kasus Video Viral Siswi SMP Penganiayaan Anak Dibawah Umur Berakhir Damai

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

erkait beredarnya video viral di media sosial (Medsos) beberapa hari ini tentang penganiayaan anak dibawah umur yang dilakukan oknum Pelajar SMP, di salah satu SMP Negeri di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo yang terjadi di Perladangan JL. Irian Kabanjahe Kab. Karo beberapa hari lalu, pihak Satreskrim Polres Tanah Karo memediasi para pihak di Kantor Satreskrim Polres Tanah Karo, Kamis (12/01. 2023).

Awalnya diketahui adanya peristiwa penganiayaan yang terjadi dan sempat beredar di Medsos @zonakalakkaro.id, kemarin Rabu (12/01.2023), Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindranawan, S.I.K, langsung memerintahkan personil untuk melakukan penjemputan para Pelaku yang terlibat dalam video tersebut, yakni ALG (13), dan ARP (15), kedua Pelaku adalah siswi SMP kelas VII / 1. dan RPG (13) siswa kelas VI

Nah, ketiga Pelaku tersebut telah melakukan penganiayaan terhadap WS (13), yang juga siswi SMP kelas VII / 1 di sekolah SMP yang sama.

Unit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo telah melakukan Berita Acara Wawancara terhadap Pelaku dan Korban dan juga mengundang para orang tua dari kedua belah pihak serta pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Karo.

Dari hasil wawancara, para Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban WS dan memvideokan adegan penganiayaan tersebut dan oleh Pelaku ALG memposting video tersebut dalam akun facebook miliknya dan kemudian menghapus postingan tersebut, namun sudah sempat tersebar ke Media Sosial.

Dari keterangan Pelaku dan korban, diketahui bahwa penganiayaan tersebut terjadi karena salah paham dimana akun facebook milik korban dibajak oleh orang yang tidak diketahuinya kemudian menchating akun facebook salah satu Pelaku, dengan mengatakan kata kata kasar, sehingga terjadilah penganiayaan tersebut.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan Satreskrim Polres Tanah Karo, para orang tua dari Pelaku dan korban, sepakat untuk berdamai dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.

Orang tua korban, Adi Saputra Sembiring (57), menyampaikan, terkait tindak pidana viralnya video Penganiayaan terhadap anak kandungnya, akan ditempuh dengan cara perdamaian secara kekeluargaan.

Perwakilan dari orang tua pelaku Monang Sitanggang (45), sepakat bersama orang tua Pelaku lainnya, akan membawa berobat korban ke Rumah Sakit untuk melihat kondisi kesehatan korban.

Dari kesepakatan kedua belah pihak, Satreskrim Polres Tanah Karo kemudian memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak dan menyerahkan Pelaku dan korban kepada para orang tuanya masing masing.

Sebelumnya atau pada pagi tadi, Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap, didampingi Danramil 04/SE Kapten Czi Manson Tarigan, juga telah mendatangi sekolah SMP Pelaku dan korban, hasilnya, setelah dilakukan pertemuan dengan pihak sekolah, orang tua murid baik korban maupun Pelaku, akhirnya kedua belah pihak sepakat permasalahan ini di selesaikan oleh pihak sekolah dan tidak meneruskan ke jalur hukum, dengan catatan Pelaku Perundungan di selesaikan secara kekeluargaan.

Kapolsek juga memberikan arahan kepada seluruh siswa siswi dan meminta kejadian tersebut adalah kejadian yang pertama dan terakhir. Ia juga mendorong para siswa untuk berlomba dalam menunjukkan prestasi yang positif untuk membawa nama baik sekolah dan tetap semangat dalam belajar.

Walau sudah ada mediasi perdamaian antara para pihak namun pantauan jurnalis di platform media sosial hingga kini masih menjadi tranding topik, bahkan di aplikasi Twitter hingga kini yang menyaksikan sudah sampai 282 ribu lebih.

(David)