Perkara Penganiayaan Anak Oleh Paman Kandung Alfaqih Sudah P21

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Polres Tanah Karo dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karo
telah melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan anak oleh Kila (Paman) dan Bibinya terhadap Alfaqih dan selanjutnya akan segera dilaksanakan pelimpahan berkas (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo.

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP J. M. Napitupulu, S.H, didampingi Kasi Humas IPTU M. Sahril, menyampaikan, penanganan perkara kasus penganiayaan anak korban Alfaqih sudah lengkap (P21) dan direncanakan untuk segera dilimpahkan (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Karo, Jumar (11/11.2022) di Mapolres Tanah Karo.

Berkas perkara pelaku atas nama J. Sembiring selaku Paman kandungnya ini dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Karo dengan nomor surat : B-1921/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022 dan berkas perkara pelaku Pal Muriati juga dinyatakan penyidikannya sudah lengkap (P-21) dengan nomor surat : B-1922/L.2.19/Eku.1/11/2022, tanggal 08 Nopember 2022.

“Dengan sudah dinyatakannya P21 oleh kejaksaan, penyidik akan segera melimpahkan Tersangka dan barang bukti ke Kejari Karo, dan untuk waktu pelaksanaan tahap II penyidik akan berkoordinasi lanjut dengan pihak kejaksaan,” terang Syahril.

Pelaku J Sembiring (Kila) sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo sejak tanggal 25/09/2022 lalu, sedangkan istrinya Pal Mariati (Bibi) yang dalam kondisi hamil, berstatus Tahanan Rumah di Desa Gurukinayan kec. Payung kab. Karo tepatnya di rumah S Sitepu dan dijaga Personil Polres Tanah Karo, sejak tanggal 28 September 2022 lalu.

Sementara itu, Alfaqih bocah berumur 4 tahun yang menjadi korban penganiayaan tersebut, sudah sembuh dan sangat gembira kembali ke ayahnya,” jelas Iptu Sahril tersebut.

(David)