Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Untuk menekan over crowded selain menambah kapasitas hunian, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan Narapidana. Namun, solusi ini belum memberikan dampak yang berarti. Langkah taktis ini dilakukan hanya untuk meratakan kapasitas dan stabilitas keamanan dari wilayah yang crowded ke wilayah yang masih memungkinkan daya tampungnya walau tidak menjawab penanggulangan yang komprehensif, khususnya hak-hak dasar penghuni Lapas/Rutan.
Dalam hal ini Rutan Kelas IIB Kabanjahe memindahkan 15 (lima belas) Narapidana hukuman tinggi ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu Deliserdang dan 20 (Dua Puluh) Narapidana Ke Lapas Kelas I/Tanjung Gusta Medan, Kamis (12/05. 2022) yang di lakukan sejak pukul 10.00 WIB.
Diketahui saat ini, isi Rutan Kabanjahe ada berjumlah 555 orang dari kapasitas hanya 224 orang. Pemindahan ini hanya menjaga stabilitas, bukan solusi signifikan karena semua Lapas dan Rutan sudah over crowded . Selain itu pemindahan dilakukan terkait keamanan atau hukuman tinggi dan warga binaan melanggar tata tertib, serta Pembinaan Narapidana.
Saat ditanya, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan perlu terobosan besar untuk mengurangi over crowded (penuh sesak) yaitu terobosan bersama para penegak hukum. “Perlu terobosan hukum dan perbanyak pidana alternatif dimana pidana ringan bisa diberi pidana kerja sosial agar tidak semua masuk Lapas,” terang Sangapta Surbakti ini.
Pantauan wartawan kegiatan pemindahan Narapidana tersebut melibatkan personil dari Polres Tanah Karo dan Personil Pengamanan Rutan Kabanjahe, serta saat pemindahan Narapidana berjalan dengan aman dan kondusif.
(David)