Berita Cileungsi, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Terkait demo warga dan tuntutan ahli waris yang meminta tanah wakaf di kembalikan fungsinya seperti semula, disanggah langsung bahwa fungsi sudah berubah oleh Abuya, KH Ridwan Hasanuddin, S.Pd.I, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah pada Minggu (12/6/2022), dikediamannya Cileungsi.
“Itu yang demo oknum warga bayaran dan bukan ahli waris, hal ini diketahui karena sesudah demo, warga tersebut, datang ke Ponpes meminta maaf†Kata, Abuya.
Abuya minta supaya oknum warga yang tidak mengetahui silsilah kronologisnya supaya jangan mudah terhasut atau terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, karena nanti akan merugikan oknum warga tersebut.
Mengenai sejarah, Abuya, KH Ridwan Hasanuddin, yang juga di kenal Abah dan bergelar Raden Kian Santang, menjelaskan sekitar tahun 1965 ada seorang tokoh agama yang bernama Kyai Hasanuddin Bin H. Amat mengawali da’ wahnya dengan melakukan pembangunan Masjid dan Madrasah Diniyyah serta Pondok Pesantren, diatas sebidang tanah Wakaf yang berlokasi, di KP Cibarengkok RT 004 / 002, Desa Cipeucang. Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor,
Tanah tersebut merupakan wakaf dari Rimin Bin Riman, Onen Bin umbang, dan Umi Bin Umbang, kemudian dibangun Masjid Dan Madrasah serta diberi nama, AL- Ikhlas, artinya kerelaan hati dalam mengabdi / beribadah dan menjalankan DA’ Wah Islam. Pemberian nama tersebut mendapat persetujuan dari beberapa tokoh diantaranya, H. Abdul Madjid, dan H. Mansur Serta Jamaah.
Dijelaskan KH Ridwan, pendidikan Madrasah Diniyyah dan Pondok Pesantren, AL – Ikhlas dikembangkan oleh Kyai Hasanuddin, merupakan pendidikan non formal yang kegiatan nya di khususkan pada pendidikan keagamaan.
Perjalanan estafet kepemimpinan dan pengelolaan pendidikan Pesantren dan Madrasah Al-Ikhlas setelah Kyai Hasanudin Wafat pada tahun 1995, dilanjutkan oleh Kyai Akhmad Dimyati, Kyai Ridwan Hasanuddin, dan Ustadzah Halimatusya’ diyah, dan mendapat dukungan dari para putra putri lainnya, terutama Rokib bin Hasanuddin, Khoeruddin bin Hasanuddin.
Ditambahkan Abuya, setelah Kyai Hasanuddin wafat sekitar tahun 1996, Ichsan Bin Onen selaku Muwakif, menunjuk Kyai Akhmad Dimyati untuk mengurus Masjid Jamie Al-Ikhlas karena Masjid dan Madrasah / Pesantren adalah Satu kesatuan.yang tidak terpisahkan sebagai sarana da’ wah, pembinaan umat. Kemudian beliaupun memperjelas melakukan pemutihan kembali status tanah Wakaf tersebut agar mendapat legalitas sebagai mana tercantum dalam ikrar wakaf.
Adapun status kepemilikan tanah wakaf sampai saat ini tidak ada perubahan dan masih milik Masjid dan Madrasah Diniyyah Al-Ikhlas, serta tidak ada Pengalihan status kepemilikan tanah wakaf tersebut, kepada Yayasan Pendidikan Islam Al-Hasaniyyah atau pihak lain, seperti yang didemo oknum warga yang mengatasnamakan ahli waris.
JNR