Berita Karo.Olnewsindonesia,Senin(12/11)
Polres Tanah Karo, dalam hal ini unit Satuan Reskrim nya berhasil membekuk Hendra Sembiring, warga desa Bangun Kersap, Kecamatan Munthe, Kab Karo yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap Suriadi. Pelaku diamankan saat berjualan buah di pasar induk Jaka Baring, di Palembang, pada Rabu (07/11) 2018 . Aksi pembunuhan sendiri terjadi pada 1(satu) bulan yang lalu Jumat (12/10) 2018.
Kasat Reskrim Polres Karo Akp Ras Maju Tarigan SH, menjelaskan ke awak Media, Hendra berhasil dibekuk di darah Palembang, Sumatera Selatan. Dirinya menyebutkan, saat diamankan, pelaku sempat melawan petugas. Melihat hal itu, dan takut tersangka kabur akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dengan menghadiahkan timah panas di kakinya.
Dimana pelaku sempat melakukan pelariannya ke sejumlah daerah hingga ke Pulau Jawa. Mulai dari sejumlah daerah di Jawa Barat, kemudian ke jakarta, hingga akhirnya pelaku diketahui sedang berada di Palembang.
“Tersangka berhasil kita amankan saat melakukan aktivitas berjualan buah di Pasar Induk Jaka Baring, Palembang,” kata Ras Maju, Senin (12/11) 2018.
Kasat Reskrim mengatakan motif pelaku membunuh korban merupakan karena emosi sesaat akibat tidak senang dengan cara korban memandang pelaku. Ia mengungkapkan, sebelumnya memang telah terjadi perselisihan antara korban dengan adik pelaku.
Adapun awal kejadian nya , dimana si pelaku lewat di depan warung, bertatapan dengan korban, karena merasa tidak senang pelaku langsung pulang untuk mengambil pisau, kemudian mendatangi korban dan langsung menikam korban,” ungkapnya.
Saat ini Hendra sudah di Boyong ke Mapolres Karo dan saat di tanya oleh wartawan Hendra mengaku saat melakukan perbuatannya, ia dalam posisi sadar dan tidak sadar karena mabuk.
“Enggak ada masalah sebelumnya, tapi karena nengok enggak beres saja matanya. Sebetulnya saya enggak ada niat membunuh, tapi lantaran dia melawan jadi kelewat emosi,” sebut pelaku .
Atas perbuatannya, Hendra dikenakan pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
(David)