Sosialisasi Perbawaslu Dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pemilu 2024

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo sosialisasikan Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) dan Produk Hukum Non Perbawaslu Pemilu Tahun 2024 di aula hotel Sibayak Berastagi, Sabtu (10/02.2024) sekira pukul 10.20.WIB yang di buka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar Tarigan yang dihadiri oleh Peserta Partai Politik (Parpol) dan para Media/Jurnalis yang ada di Kabupaten Karo.

Dalam sosialisasi ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Karo, Gemar Tarigan yang disampaikan oleh Sudiman dari perwakilan Bawaslu Karo yang memberikan paparan materi terkait thema secara umum.

Sudiman menyampaikan bahwa Pemilu tahun ini lebih berat, dimana prosesnya lebih sulit dan juga rawan pembelahan lingkungan ditengah tengah masyarakat, maka penting sekali peran media massa dan rekan – rekan Parpol terhadap eksistensi demokrasi di Indonesia, memberikan informasi dan pendidikan serta edukasi masyarakat dan dapat meredam isu – isu berpotensi yang mengakibatkan pembelahan dan konflik di tengah-tengah masyarakat. Ini penting Maka kepada Media Massa dan rekan rekan dari Parpol ada berita berita yang tidak, kita harapkan kita untuk sama sama menjaga demokrasi Indonesia.

” Mari kita sosialisasikan kepada saudara – saudara kita, teman teman kita agar dapat melakukan pemilihan secara integritas tidak ada pemaksaan, dan laksanakan Pemilu dengan demokratis. Mudah mudahan bila ada perselisihan oleh Partai Politik jangan sampai ke Bawaslu, karena di Bawaslu itu banyak makan waktu dan biaya juga akan bertambah, nah disini kami sampaikan hasil dari sidang Pleno, terkait masa tenggang Kampanye, agar Parpol mencabut sendiri APK (alat peraga kampanye), Spanduk dan Baliho paling lambat tanggal 10 Pebruari 2014, dan untuk Posko Pemenangan tidak ada lagi, yang ada kantor sekretariat Partai saja, boleh ada Posko tim pemenangan tapi tidak boleh ada APK mulai tingkat Desa, Kelurahan, Kecamatan maupun Kabupaten, karena ini sudah memasuki masa tenang,” bebernya.

(David)