Berita Karo, Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo, ringkus seorang pria yang diduga sebagai Pelaku tindak pidana pencabulan. Pria berinisial WZ itu, merupakan warga Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo.
Saat press conference, Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH, mengatakan pelaku diamankan pada Selasa (10/05. 2022) kemarin. Ronny menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanah Karo ternyata Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya lebih dari satu kali. Dari keterangan pelaku, bahkan perbuatan cabul tersebut dilakukan kepada dua anak kandungnya yang berusia 19 tahun dan 14 tahun.
“Korbannya yang merupakan anak kandung Pelaku sebanyak dua orang yang berusia 19 tahun dan 14 tahun. Pelaku ini, sudah dilakukan sejak tiga tahun lalu,” kata Ronny, Rabu (11/05.2022).
Dikatakan Ronny, awal mula aksi ini diketahui karena kerabat korban berbincang dengan salah satu korban. Saat itu, kerabat korban mengatakan jika ia beruntung memiliki orang tua yang baik.
Namun, di tengah percakapan tersebut ternyata korban mengungkap sikap terbalik dari perkataan kerabatnya tersebut. Pasalnya, ia dan adiknya sudah beberapa kali dinodai oleh ayah kandungnya.
Atas pengakuan dari korban tersebut, akhirnya paman korban membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Dari laporan itu, selanjutnya pihak Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
“Dari percakapan ringan itulah, diketahui jika ayahnya sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anaknya. Dari pemeriksaan dan hasil visum, kita dapatkan hasil dan kita lakukan penangkapan terhadap Pelaku yang merupakan ayah kandung korban,” terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres ini lagi,” dari pengakuan Pelaku, ia selalu melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah. Agar tidak ketahuan oleh istrinya, Pelaku masuk ke kamar anaknya pada saat malam hari. Saat itu, ia selalu mengancam anaknya untuk menuruti permintaannya.
Atas perbuatannya, nantinya Pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3, dan pasal 82 ayat 1, ayat 2, undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Dikarenakan perbuatan cabul ini dilakukan oleh ayah kandung korban, hukuman penjara paling ringan 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, ditambah 1/3 ancaman pidananya,” jelas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar ini.
(David)