Berita Karo.OLNewsindonesia.Kamis(11/02/21)
Petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo pada Selasa kemarin (09/02) 2021 sekira Pukul 19.30 WIB di Desa Berastepu Kec. Simpang Empat Kab.Karo tepatnya di sebuah rumah kosong, meringkus P.S Milala (33) warga Desa Berastepu Kecamatan Simpang Empat Kab Karo.
Dalam aksi penangkapan tersansatresgka tersebut petugas langsung menggeledah Tersangka dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan Narkotika jenis Sabu ,yang mana setelah ditimbang dengan berat bruto 0,99 (nol koma sembilan sembilan) gram, yang disimpan dibawah potongan kayu.
Tanpa banyak perlawanan Tersangka Milala dan barang bukti langsung dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo untuk di lakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara mendalam sesuai undang-undang yang berlaku.
Saat di konfirmasi pihak Polres Tanah Karo melalui Kasubag Humas Polres Tanah Karo Iptu M Sahril Lubis, membenarkan kejadian tersebut,” ia benar petugas dari Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah meringkus seorang Laki-laki yang menguasai barang terlarang yang diduga Sabu,dan kini Pelaku sedang di periksa secara mendalam atas perbuatannya tersebut,”ujarnya singkat.
(David)