Berita Bogor.OLNewsindonesia,Kamis(10/10)
Kepala Desa Selawangi, H.Juhendi Ahmad Zulpikar, yang akrab di panggil kopral membantah telah menjual tanah milik orang.
Kades Selawangi menyampaikan bantahannya didepan awak media dalam jumpa pers yang dilakukannya di kantor desa selawangi,Kamis(10/10)
Menurut kades, tudingan yang tanpa dasar terhadap dirinya yang diberitakan salah satu media online pada tanggal 1 september 2020 baru baru ini.
Saya diberitakan dengan Judul ” kepala Desa Selawangi Di Duga Menjual Tanah Milik Orang Lain,Hasil digunakan Saat Pilkades”,itu tidak benar, dan berita itu fitnah,Katanya dalam jumpa pers dihadapan wartawan.
Dijelaskan H, juhendi kades selawangi bahwa dalam jumpa pers yang digelarnya untuk meluruskan tentang pemberitaan tersebut.
Ini menyangkut nama baik saya sebagai kepala desa selawangi, dan untuk mengembalikan nama baik saya , saya akan lanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di negara indonesia, tapi bilamana memang media tersebut benar terhadap saya, silahkan buktikan sesuai dengan hukum yang berlaku.Ucapnya dengan nada tegas
Sedangkan kordinator BJA, Arif Rahman yang hadir dalam acara jumpa pers tersebut,kepada para wartawan mengatakan bahwa dirinya hadir dalam jumpa pers untuk mengklarifikasi terkait tanah tersebut.
Saya tidak serta merta mengatakan bahwa tanah tersebut HGU, kalau bukan hasil idenfikasi dilapangan dan yang akan mengindenfikasi adalah orang lapangan saya, H, Junaedi,Terang Arif kepada Wartawan
H.Junaedi sebagai pengawas lapangan yang mengetahui batas antara HGU , dan HMH ,kalau dia salah menginformasikan hal ini kepada saya, berarti saya juga salah, tapi saya yakin karena dia tahu batas HGU ,dan HMH, dengan memberikan bukti yang ada sertifikat, saya yakin tanah yang di klaim menjadi hak milik itu, Saya yakin itu murni tanah milik BJA, dengan HGU no 19,Pungkas Arif.
( jon, dre)