Berita Samosir, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Atas adanya dugaan kejanggalan pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) yang digelar pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kepala Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Ketua Garda Bela Negara Nasional (GBNN), Hatoguan Sitanggang menyurati Bupati Samosir, Jumat (9/6).
Hatoguan Sitanggang menjelaskan tujuanya menyampaikan surat kepada Bupati Samosir, agar memperhatikan kejanggalan-kejanggalan yang disampaikanya lewat surat tersebut, sebelum melakukan pelantikan dikemudian hari.
“Sejak proses pembentukan P2KD (Panitia Pemilihan Kepala Desa) Lumban Pinggol, sudah terjadi kejanggalan, makanya warga pun melakukan aksi protes sampai mendirikan baliho,” kata Hatoguan Sitanggang kepada awak media.
Menurut Hatoguan, Bupati Samosir sebaiknya cepat tanggap atas hal ini, karena bisa berdampak kurang baik terhadap masyarakat Desa Lumban Pinggol.
“Terkhusus pemerintah Kecamatan, tentu harus memahami aturan tentang proses pemilihan Kepala Desa PAW, kalau sejak awal sudah ada pelanggaran, jangan dilanjutkan lagi. Sudah jelas BPD membentuk P2KD tanpa melibatkan masyarakat, harusnya dibentuk ulang lalu dilakukan pendaftaran ulang, karena masih ada warga yang berniat mencalonkan diri,” ungkapnya.
Meskipun demikian kata Hatoguan, Pemerintah Kecamatan pernah mengadakan rapat bersama masyarakat yang dihadiri oleh Muspika dan Kepala Dinas Sosial PMD Samosir, namun tak sepenuhnya kesepakatan dalam rapat itu dijalankan pada saat pemilihan Kepala Desa.
“Pada saat itu, masyarakat meminta agar P2KD dibentuk ulang dan pendaftaran juga dibuka kembali karena masih ada warga yang berniat ingin menjadi calon, tapi Pak Camat menolak permintaan warga dengan alasan masalah waktu, akhirnya disepakatilah mengganti anggota P2KD dua orang dari warga. Pada saat itu sudah disepakati jumlah P2KD tujuh orang, tapi pada saat pemilihan anggota P2KD hanya enam orang,” jelasnya.
Menurut Hatoguan, Desa Lumban Pinggol lebih baik kembali dipimpin oleh pelaksana tuga (PLT) baik dari Kecamatan maupun Kabupaten, karena awal proses pemilihan sudah ada aturan yang dilanggar. Atau dilakukan pembentukan P2KD yang baru lalau dilakukan pendaftaran ulang calon Kepala Desa.
“Desa Lumban Pinggol adalah Desa adat, Kepala Desanya juga tentu harus taat adat, harus menjadi contoh bagi masyarakatnya, jika nanti yang memimpin Desa Lumban Pinggol ternyata tidak sesuai dengan adat dan norma keagamaan, mau dibawa kemana Desa itu,” imbuhnya.
Atas surat itu, Hatoguan Berharap masyarakat Desa Lumban Pinggol tetap menjaga ketentraman menunggu respon dari Bupati Samosir yang diyakininya akan memberikan solusi terbaik.
(Polhut)