Berita Karo OLNewsindonesia,Kamis(09/07)
Tindak kejahatan sepertinya tidak akan pernah berhenti sehingga kita harus waspada setiap saat terhadap kejahatan yang selalu mengintai mangsanya. Untuk itu SatReskrim Polres Karo terus melakukan pemantauan di wilayah hukumnya dan baru-baru ini berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan dan terpaksa menembak 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan tindak kekerasan (Curas ) dan 3 (tiga) orang lainnya yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor ) karena melawan saat ditangkap.
Hal itu dikatakan Kapolres Tanah Karo, AKBP Benny R Hutajulu didampingi Kasat Reskrim AKP Ras maju tarigan,SH , kepada wartawan dalam konferensi pers kinerja Bulan Mei 2019 ini di Mapolres Tanah Karo , Kamis (09/05) 2019 sekira pkl 12:00 WIB.
Adapun nama pelaku tindak kejahatan yang diamankan yakni : Novendo Barus (38) warga Desa Talimbaru Kecamatan Barus Jahe ,Enosta Tarigan (36) dan Bobby Leo Sembiring (23) keduanya warga Desa Munte Kecamatan Munte yang melakukan pencurian dengan kekerasan pada Kamis (02/05) 2019 sekira pkl 08:00 WIB di Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe , ketiga pelaku ini dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 (sembilan) tahun penjara.
Sementara korbannya Helmina Beru Sembiring (42) warga Desa Keriahen Kecamatan Juhar sehingga mengakibatkan kerugian 24 juta rupiah,sedangkan barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang tunai sebesar 200 ribu rupiah ,1 unit HP merek OPPO,satu buah pisau,1 unit mobil BK 1501 OB.
Begitu juga pelaku Curanmor yang ditangkap Sat Reskrim Polres Karo dan kejadiannya terjadi pada Sabtu (23/04) 2019 sekira pkl 18:00 WIB di jalan Lingkar Kabanjahe dan korbannya bernama Yani (38) pekerjaan (IRT) warga Desa Kacaribu Kecamatan Kabanjahe dengan kerugian 8 (delapan) juta rupiah dan pelaku bernama Berpain sagala (27) warga Gang bersama jalan Irian kabanjahe yang ditangkap Polisi pada (05/05) 2019 dan barang bukti Foto Copy BPKB,1 unit Honda Vario 125 BK 5388 TBG dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 7 (tujuh) tahun penjara.
Sedangkan Dicky Armanda (22) warga Jalan Tempui Lingkungan IV Kelurahan Suka Ramai Kecamatan Binjai Barat , pekerjaan Mahasiswa dan Surianto Harmana Ginting (25) warga Sei Mencirim Desa Medan Kerio Dusun VI Kecamatan Sunggal Deliserdang Bandar Sinembah. Kedua pelaku Curanmor ini melakukan aksinya pada Sabtu (05/05) 2019 sekira pukul 12:00 WIB di Desa Sukajulu Kecamatan Barusjahe .
Sedangkan korbannya bernama Rasmita beru Ginting (40) warga Desa Tigajumpa Kecamatan Barusjahe sehingga mengalami kerugian 5 juta rupiah. Adapun barang bukti yang dimankan berupa satu unit Septor merek Yamaha Mio BK 5814 ACB ,kedua pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Subs 362 KUHP dengan acman kurungan penjara 7 (tahun) tahun, “ujarnya .
Ditambahkannya lagi,tembakan terarah terukur terpaksa dilakukan anggota, mengingat ancaman yang datang dari pelaku tindak pidana Curas dan Curanmor dan seharusnya, ada 6 (enam) orang di sini, tapi satu orang lagi masih menjalani perawatan di rumah sakit,†ujar AKBP Benny Hutajulu, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ras Maju Tarigan dan Kasat Narkoba, AKP Sopar Budiman.
Terkait tangkapan kasus Narkotika , Kapolres menyatakan ada 2 (dua) versi satu dari hasil penyelidikan personel dan satu lagi berdasarkan laporan masyarakat. “Dari kasus narkoba yang menarik adalah respons aduan masyarakat di grup Medsos dan kita harapkan, ke depan masyarakat lebih berperan aktif. Selain menyertakan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, Polres Tanah Karo juga memperlihatkan 14 orang tersangka, 5 tangkapan Sat Reskrim dan 9 tangkapan Sat Narkoba, “jelasnya.
(David )