Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Staf Khusus (Stafsus) Kementrian Hukum dan HAM RI Bane Raja Manalu bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam rangka Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Kabupaten Karo, di Hotel Grand Orri Berastagi, Kamis ( 08/09. 2022) sekira pukul 09.00 WIB.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Bupati Karo, Cory Sebayang yang mengapresiasi Kemenkumham lewat DJKI yang telah menggelar kegiatan tersebut di Tanah Karo, “Ini adalah bentuk kepedulian dari Kemenkumham kepada masyarakat Karo, seperti pekerja seni maupun pelaku UMKM untuk memiliki Merk (Brand),” kata Bupati.
Bane Raja Manalu dalam pemberian materi menyebutkan, Menkumham terus melakukan percepatan dalam rangka pelayanan pada seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali pelaku UMKM untuk memiliki Merk (Brand).
“Merk perlu gak sih?,†sebut Bane kepada peserta sosialisasi yang notabene nya memiliki usaha produk tersendiri.
Terhadap peserta yang berhadir, diusulkan agar segera mendaftarkan Merk usaha yang digeluti sebagai upaya Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual.
“Mempunyai merk berarti pelaku usaha berpeluang untuk menambah cuan (uang). Tak sebatas logo dan tagline, ini soal komitmen pengusaha memberikan manfaat, jaminan kualitas tertentu untuk konsumen, dengan tujuan untuk pembelian berkelanjutan,†sebutnya.
Untuk itu, Ia menyebutkan terhadap para Pelaku usaha agar menanamkan kepercayaan kepada konsumen, dengan kualitas bahan dasar yang digunakan, proses unik atau langkah-langkah (movement) yang selalu berkembang bersama brand.
“Kuatkan Merk mu, dengan perlindungan hukum. Bicara soal merek, itu sangat diperlukan sebab membuat produk menjadi layak dan bernilai mahal, menjadikan produk lebih penting,” terang Stafsus tersebut.
Dikesempatan ini, Bane Manalu selaku Stafsus Menkumham ini juga memberikan langsung sebanyak 2 buah Sertifikat Merk, kepada pelaku UMKM Minyak Karo Premium “Maka Begina” dan “Warung Dayak” yakni perlindungan hak atas Merk dalan jangka waktu selama 10 tahun, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Kepala Divisi Yankum Kemenkumham Sumut, Alex Cosmas Pinem, Kasubid Pelayanan KAI Desy Anggerainy, Kepala Rutan Kabanjahe Sangapta Surbakti , serta Jajaran Kemenkumham.
(David)