Berita Jakarta, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com
Pemerintah pusat mempermudah pemerintah desa melakukan penyesuaian terhadap dana desa untuk penanganan COVID-19 yang tidak terpakai melalui penerbitan PMK Nomor 128 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, hal tersebut disampaikan Kasubdit Dana Desa Kementerian Keuangan Jamiat Aries Calfat.
“Untuk desa-desa yang status COVID-19-nya hijau, PPKM-nya level 1, kita beri kemudahan untuk melakukan penyesuaian apabila ada anggaran untuk penanganan pandemi yang belum tersalurkan,†jelas Jamiet Aries di kesempatan Webinar Kupas Tuntas PMK 128 di kanal youtube Balai Diklat Keuangan Denpasar.
Melalui PMK No 128 Tahun 2022 dihadirkan sehingga Pemdes dapat melakukan alokasi anggaran sesuai dengan penanganan COVID 19.
.Adapun melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021, Presiden Jokowi menyatakan bahwa setidaknya 40 persen dana desa perlu dialokasikan untuk BLT desa, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, serta 8 persen untuk penanganan COVID-19.
Dengan Perpres tersebut dan PMK Nomor 190 Tahun 2021, pemerintah desa menjadi tidak berani melakukan penyesuaian terhadap sisa dana desa untuk penanganan pandemi yang tidak terpakai karena harus memiliki keterangan kondisi pandemi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
“Dalam PMK Nomor 128 Tahun 2022 kita pertegas bahwa penyesuaian dana penanganan COVID-19 yang tidak terpakai dapat dilakukan setelah bupati atau walikota sebagai suprastruktur desa memberikan surat keterangan atau rekomendasi,†katanya.
Surat Keterangan atau rekomendasi dari bupati atau wali kota dapat dijadikan dasar oleh kepala desa untuk mengalokasikan sisa dana desa untuk COVID-19 yang tidak terpakai untuk kebutuhan lain. “Semoga dengan kejelasan mengenai surat bupati atau wali kota, pemerintah desa bisa lebih cepat melakukan penyesuaian sehingga pemanfaatan dana desa bisa disesuaikan,†katanya. Anggaran desa untuk penanganan COVID-19 yang tidak terpakai pun diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendanai kegiatan lain seperti pemulihan ekonomi desa, penguatan pangan dan hewani, serta penguatan sektor kesehatan.
“Pemerintah pusat tetap mengarahkan agar dana desa baik sisa BLT Desa atau sisa penyesuaian penanganan COVID-19, semua diarahkan untuk kegiatan sejalan dengan prioritas pemerintah pusat. Jadi kebijakan pemerintah pusat, daerah, dan pemerintah desa akan selaras untuk mempermudah pencapaian tujuan,†ucapnya.
Sumber : Kanal Balai Diklat Keuangan , Antara
210