Bupati Dan DPRD Karo Tegaskan Lahan Mbal Mbal Nodi 682 H Tetap Lahan Pengembalaan Hewan..!

Berita Karo, Berita Online Indonesia Di Online News Indonesia, www.olnewsindonesia.com

Warga Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Petani Jagung Mbal Mbal Nodi berjumlah sekitar 25 orang yang di koordinatori oleh Rendi Sembiring tiba di Kantor DPRD Karo Jalan Veteran Kabanjahe, sekira pukul 14.00 WIB, Selasa (04/04.2023) guna beraudiensi dengan jajaran Pemerintahan Kabupaten Karo bersama wakil Rakyat/DPRD Kabupaten Karo.

Selanjutnya masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Petani Jagung Mbal Mbal Nodi langsung melaksanakan kegiatan rapat audiensi di Ruang Rapat Banggar Kantor DPRD Karo yang dihadiri oleh Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Dandim 0205/TK Letkol INF Benny Angga, Kapolres Tanah Karo diwakili Kabagops Polres Tanah Karo Kompol Abdi Abdullah, S.H. beserta seluruh jajaran Muspida Karo dan perwakilan KPH IV Viktor Sitepu.

Koordinator Masyarakat Aliansi Petani Jagung Rendi Sembiring dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa masyarakat Petani Jagung sangat terkena dampak atas pelaksanaan Perda 03 tahun 2021, jadi kami meminta agar lahan 682 Hektar dibagi 2 (dua) dan meminta legalitas Pemukiman Dusun Rambah Gelonggong yang masuk kedalam Kawasan Pengembalaan Nodi.

Lantas, Rendi juga yang mewakili masyarakat menolak akses jalan yang dialihkan dengan jalan baru dikarenakan jarak waktu melalui jalan baru selisih 2 jam apabila anak anak menuju sekolah, kami meminta disekitar sekolah yang berada di kawasan Mbal Mbal Nodi dipagar agar siswa menjadi nyaman dan tidak terganggu dari hewan ternak.

Rendi juga mempertanyakan, bagaimana kehidupan masyarakat kedepannya apabila masyarakat tidak bisa mempergunakan lagi lahan Mbal Mbal Nodi sebagai lahan Pertanian, maka kami berharap Pemkab Karo memperhatikan masyarakat Dusun Paya Mbelang dan Rambah Gelonggong khusunya dalam perekonomian, “ucapnya diruang Rapat Bangar DPRD tersebut.

Usai mendengarkan apa yang di sampaikan oleh Perwakilan warga masyarakat/Aliansi Petani Jagung itu, Bupati Karo Cory Sebayang sebelumnya menerangkan sedikit sejarah Nodi ataupun Mbal Mbal Nodi, dimana bahwa Nodi sejak tahun 60 – an telah menjadi lahan Perjalangan dan tahun 1973 ditetapkan oleh Bupati Karo saat itu Tampak Sebayang, nah lahan Mbal Mbal Nodi tidak diambil oleh Pemkab Karo melainkan diberikan sepenuhnya untuk kawasan Perjalangen (Pengembalaan) masyarakat Kecamatan Lau Baleng khususnya Desa Mbal Mbal Petarum,” jelas Bupati ini.

Dilanjukan Bupati ini lagi terkait, Perda 03 tahun 2021, yang mana adalah untuk pengembalian fungsi lahan yang seluas 682 hektar tersebut tetap menjadi lahan Pengembalaan Hewan dan tidak bisa dibagi bagi. Nantinya ada lahan seluas 5 hektar akan dijadikan sebagai lahan penananaman pakan ternak (rumput), karena kita ingin Pemkab Karo akan menjadi swasembada daging yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karo,” tegas Cory Sebayang ini.

Sementara itu selaku pihak pengamanan dari Kepolisian Polres Tanah Karo melalui Kabagops menyampaikan,” bahwa sebelumnya kelompok petani dan kelompok peternak di kawasan Mbal Mbal Nodi tidak pernah bersatu dan sering terjadi permasalahan sehingga dengan adanya permasalahan tersebut Pemkab Karo mengeluarkan Perda Pengembalian Fungsi Lahan, kami dari Polri hanya berusaha untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan tidak ada kepentingan lain,” kata Kompol Abdi Abdullah, SH ini.

Di tempat yang sama Anggota DPRD Karo, Rafi Ginting menyebutkan, Pemkab karo harus membantu agar Dusun Paya Mbelang dan Rambah Gelonggong mendapatkan legalitas dan dapat menjadi Desa. Pemkab Karo harus membantu masyarakat yang terkena dampak pengalihan fungsi kawasan Pengembalaan Mbal Mbal Nodi masuk kedalam kelompok ternak agar berpeluang mendapat bantuan dari pemerintah Daerah maupun Pusat. Dan juga untuk Masyarakat agar membuat kelompok tani supaya dapat diajukan Pemkab Karo dan mendapat lahan pertanian di kawasan hutan,” bebernya.

Dalam audiensi ini juga Wakil DPRD Karo Davit Kristian Sitepu menjelaskan, Perda telah ditetapkan dan jangan dipermasalahkan lagi, agar nantinya Pemkab Karo membantu masyarakat mendapat legalitas menjadikan kawasan hutan menjadi lahan pertanian,” jelas Davit ini.

(David)